Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa empat Warga Negara Indonesia (WNI) menghadapi permasalahan keimigrasian di Amerika Serikat. Satu WNI telah dideportasi, sementara tiga lainnya masih menjalani proses hukum.
"Dua WNI berada di San Francisco, salah satunya telah dideportasi. Sementara dua lainnya ada di Atlanta, Georgia, yang saat ini sedang dalam proses hukum dengan jadwal sidang pada 12 Maret. Satu lagi berada di New York dan juga masih menjalani proses hukum," ujar Judha dalam pernyataan pers bersama media di Kemlu RI, Kamis (6/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Judha menegaskan bahwa seluruh kasus yang dihadapi keempat WNI tersebut berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian. Pemerintah Indonesia terus melakukan pemantauan terhadap mereka melalui kerja sama dengan otoritas imigrasi di Amerika Serikat.
Advertisement
"Imigrasi saat ini memiliki apa yang disebut sebagai subject of interest. Ini bukan pencekalan, tetapi pemantauan terhadap individu yang memiliki catatan imigrasi bermasalah," jelasnya.
Sebagai bagian dari koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, seluruh WNI yang telah dipulangkan dari AS akibat pelanggaran keimigrasian akan dimasukkan ke dalam daftar subject of interest.
"Artinya, jika mereka mengajukan paspor baru atau hendak melintas perbatasan, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut," tambah Judha.
Imbas Kebijakan Imigrasi Donald Trump
Kasus imigrasi tersebut merupakan salah satu imbas kebijakan imigrasi yang diterapkan Presiden AS Donald Trump.
Laporan VOA Indonesia yang dikutip Rabu (5/3) menyebut bahwa sedikitnya tiga WNI ditahan aparat berwenang AS. Satu lainnya dideportasi sejak pemerintah setempat memberlakukan kebijakan imigrasi yang tegas sehari setelah pelantikan Presiden Donald Trump pada 20 Januari lalu.
Menurut informasi, dua WNI berstatus suami istri ditahan di negara bagian, Atlanta, Georgia, pada 29 Januari. Keduanya kini dalam kondisi baik dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum. Sidang pengadilan mereka akan dimulai pada 12 Maret.
Sementara itu, satu WNI lainnya ditangkap pada 28 Januari di New York saat melakukan lapor tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) di New York.
“Jadi yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan mengajukan suaka, namun suakanya ditolak. Karena sudah masuk daftar, diminta untuk melakukan lapor tahunan. Pada saat dia melakukan pelaporan tahunan di kantor ICE di New York ditangkap,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) Judha Nugraha menjelaskan hal ini saat diwawancarai VOA hari Selasa (4/3).
Satu WNI lain yang juga ditangkap saat lapor diri di kantor lapangan ICE di San Fransisco telah dideportasi pada awal Februari lalu.
Sedikitnya 4.276 WNI di Amerika Serikat masuk dalam daftar non-detained docket with a final order of removal (berkas yang tidak ditahan dengan perintah akhir pemindahan). Indonesia memperoleh data dan jumlah ini dari pihak berwenang Amerika Serikat.
“Yang masuk ke dalam non-detained docket with a final order of removal ada 4.276. Walaupun statusnya tidak ditahan, penegakan hukumnya masih terus kita monitor, tidak serta merta semuanya ditangkap kemudian dideportasi kan tidak begitu,” kata Judha.
Pihak KBRI, tambahnya, terus berupaya memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada, sambil mengimbau seluruh WNI di Amerika Serikat untuk memahami hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.
Advertisement
