Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu

Kakek berusia 62 tahun itu sehari-hari adalah petani yang tinggal di Jalan Ombes, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil, Riau.

oleh M Syukur diperbarui 17 Des 2015, 19:10 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015, 19:10 WIB
Pengedar Sabu
Seorang kakek mengedarkan sabu di Riau

Liputan6.com, Jakarta - Seorang kakek berusa 62 tahun ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba. Penangkapan itu terjadi di Kabupaten Inragiri Hilir, Riau pukul 09.45 WIB.

"Dari tangan tersangka, diamankan 6 paket sabu-sabu bernilai jutaan rupiah," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (17/12/2015).

Guntur menyebutkan, pengungkapan ini berawal ketika anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil mendapat informasi akan adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Lintas Pelabuhan Samudera, Kecamatan Enok.

"Selanjutnya, Kasat Reserse Narkoba mengumpulkan anggotanya dan melakukan penyelidikan di jalan tersebut," ujar Guntur.

Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil. Tersangka terlihat tengah menunggu calon pembelinya di pinggir jalan. Petugaspun langsung melakukan penangkapan.

"Diamankan seorang pria bernama Kursi Bin Tangsi. Dia sudah berumur 62 tahun dan sehari-harinya adalah petani yang tinggal di Jalan Ombes, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil," ungkap Guntur.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sebuah dompet warna cokelat, 1 unit HP Nokia hitam, dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna putih.

"Turut diamankan barang bukti berupa 6 bungkusan plastik yang berisi serpihan berbentuk kristal diduga sabu-sabu," ucap Guntur.

Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya