Liputan6.com, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso mengaku puas dengan langkah KPK tersebut.
Budi yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan saat kasus itu diusut, pihaknya tak main-main dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo II.
"Saya bukannya bangga, tapi itu kepuasan bagi saya. Kan penyidikan Pelindo bukan main-main dan mengada-mengada, terhadap yang lain juga begitu kan," kata Budi di sela-sela acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Caringin, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).
Advertisement
Baca Juga
Menurut pria yang akrab Buwas ini, kasus dugaan korupsi PT Pelindo II yang juga ditangani KPK saat ini sebenarnya merupakan bagian yang juga pernah ia tangani selagi berkantor di Bareskrim Polri.
"Jadi memang ada beberapa kasus (dugaan korupsi) di PT Pelindo II," tambah dia.
Ia meyakini, bila masih menjabat sebagai Kabareskrim penyidikan kasus korupsi PT Pelindo juga akan bermuara pada status tersangka RJ Lino.
"Sekarang ditersangkakan oleh KPK, bukan yang saya tangani, tapi bagian. Kalau (kasus) itu saya teruskan, pada akhirnya bermuara ke situ semua (tersangka)," tandas Buwas.