RJ Lino Tersangka, Polri Pastikan Tetap Usut Korupsi Mobile Crane

Polri akan tetap berkoordinasi dengan KPK jika memerlukan keterangan Lino untuk pemeriksaan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Des 2015, 00:18 WIB
Diterbitkan 19 Des 2015, 00:18 WIB
20151118- Bareskrim Cecar RJ Lino Selama 6 Jam-Jakarta- Gempur M Surya
Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (18/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 6 jam dengan 12 pertanyaan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Agung Setya memastikan pihaknya tetap akan memproses kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Meskipun saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

"Tidak ada masalah. Kita tetap jalan terus. Kan di Mabes Polri yang ditangani kasus mobile crane 2014 sedangkan di KPK kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010," kata Agung di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Agung menambahkan, pihaknya melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri terus berkoordinasi dalam mengungkap perkara dugaan korupsi di PT Pelindo II.

Bila Lino ditahan, terang Agung, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan KPK jika memerlukan keterangan Lino untuk pemeriksaan.

"Kemarin Pak Kabareskrim juga sempat bertemu dengan KPK soal ini. Nanti, kalau misalnya, Lino ditahan KPK kita bisa periksa sambil di bon. Jadi tak masalah. Kini kita menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus ini," beber Agung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya