Liputan6.com, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 33 suporter Surabaya United sebagai tersangka dalam penyerangan terhadap pendukung Arema Cronus di Kabupaten Sragen. Namun, 2 orang di antaranya dilepaskan hari ini.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Liliek Darmanto mengatakan kedua orang tersebut tidak terbukti terlibat dalam peristiwa itu. Ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara intensif.
"Saat ini masih didalami. Dugaan awal para tersangka tersebut menyerang pendukung Arema Cronus di 2 lokasi berbeda di Sragen," kata Liliek, Senin (21/12/2015).
Baca Juga
Menurut dia, 31 suporter itu terlibat dalam penyerangan di 2 lokasi berbeda. Peristiwa pertama terjadi di SPBU Jatisumo. Ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kerusuhan di lokasi kedua di sebuah bengkel tambal ban Nglorog, Sragen, polisi menetapkan 14 tersangka.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 338 tentang pembunuhan," kata Liliek.
Peristiwa penyerangan terhadap superter Arema Cronus pada Sabtu (19/12/2015) pagi menewaskan dua orang serta menyebabkan beberapa lainnya terluka. Dalam peristiwa tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, ketapel, balok kayu, bongkahan batu, pelek, dan ban.