Motif Pengeroyok Driver Go-Jek Hingga Tewas di Sunter

Pengeroyokan driver Go-Jek di Sunter rupanya dipicu persoalan sehari sebelumnya antara penjaga parkir dan ojek.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 21 Des 2015, 19:48 WIB
Diterbitkan 21 Des 2015, 19:48 WIB
Tak Bisa Order, Twitter Go-Jek Banjir Keluhan
Go-Jek tampaknya sedang mengalami gangguan pada server yang mengakibatkan sulitnya penumpang melakukan order.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Utara membekuk dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya pengemudi Go-Jek, Septiyan alias Piyan (23), di Sunter.

Dua pelaku tersebut adalah Syaiful bin Burai (32) dan Fauzi (30). Burai dicokok di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Sementara Fauzi menyerahkan diri ke polisi lantaran banyaknya pemberitaan media tentang aksi keduanya yang menewaskan Piyan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan, penganiayaan yang berujung tewasnya Piyan tidak serta merta terjadi. Rupanya, para tersangka disulut dendam sehari sebelum pengeroyokan.

"Penusukan ini tidak langsung terjadi hari itu. Tapi sehari sebelumnya juga sudah ada perkelahian antara pengemudi ojek yang memukul tukang parkir soal uang parkir juga," kata Susetio, di Jakarta, Senin (21/12/2015).

Hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Syaiful merupakan eksekutor yang menikam korban. Sehari-hari, Syaiful menjaga parkiran di areal parkir pusat perbelanjaan Sunter. Sementara Fauzi adalah rekannya yang juga berprofesi sama dengan Syaiful.

"Jadi ini bisa disebut aksi balas dendam antara dua kelompok itu, pemukulan yang dilakukan oleh Suhardi pada hari sebelumnya terhadap tersangka memicu pengeroyokan terhadap korban dan yang bersangkutan," ungkap Sesetio.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan dua tersangka itu. Yaitu sarung pisau cokelat terbuat dari kulit‎, dan satu setel baju korban dengan bercak darah. Sementara pisau yang digunakan tersangka membunuh korban dibuang saat kabur ke Madura.
 
Kedua pelaku diancam Pasal 170 KUHP ayat 2 Huruf ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban ‎meninggal dunia dan diancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya