Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah DKI Jakarta, Budi Susandi menyatakan, penyebab kemacetan yang terjadi saat malam Natal 24 Desember kemarin karena lalainya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan.
Di mata Budi, seharusnya masalah kemacetan itu bisa diatasi pemerintah, jika koordinasi terjalin kuat antarpemangku kebijakan.
"(Macet) Kemarin karena lemahnya koordinasi pemangku kebijakan transportasi. Komandonya ada di Kementerian Perhubungan. Harusnya masalah ini bisa diantisipasi pemerintah," kata Budi di Jakarta, Jumat 25 Desember 2015.
Budi menerangkan, pemerintah, dalam hal ini Kemenhub harusnya mengeluarkan surat pemberitahuan atau semacam SOP, misalnya khusus kendaraan berat tidak boleh melintas saat memasuki libur Natal. Hal itu seperti ketika memasuki musim libur Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga
Baca Juga
"Ketika Idul Fitri dibuatkan regulasi SOP. Nah harusnya Menhub kemarin mengeluarkan lagi surat pengaturan jam operasional atau larangan kendaraan berat. Setelah itu, baru koordinasi dengan Polri, baik itu Korlantas maupun Polda Metro," ujar dia.
Budi menilai, komando permasalahan transportasi itu tetap berada di Kemenhub serta Jasa Marga. Sementara kepolisian hanya sebagai hilir. Maksudnya, tugas kepolisian untuk mengurai kemacetan.
"Mereka (Kemenhub dan Jasa Marga) yang punya wewenang juklak. Polisi hanya menegakkan hukum saja jika terjadi pelanggaran dan membantu mengurai kemacetan," ucap dia.
Untuk itu, kata Budi, untuk mengantisipasi arus balik libur Natal dan tahun baru, pemerintah harus mengeluarkan SOP larangan kendaraan berat beroperasi. Mengingat, musim libur Natal dan Tahun Baru ini merupakan hajatan besar yang sudah pasti dirayakan setiap tahun.
"Tapi pemerintah tidak peka terhadap hal ini dimana waktu liburan kemarin berbarengan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Natal," kata Budi.
Lebih jauh Budi menjelaskan, bahwa seharusnya perlu juga pemerintah memperbanyak posko petugas. Tujuannya, supaya pengendara bisa tertib jika melihat ada petugas di lapangan. Atau petugas bisa mengatur kendaraan-kendaraan yang masuk tol dibatasi jika ruas sudah penuh sesak kendaraan.
"Harusnya mereka memperhatikan jika sudah penuh atau macet, dihentikan dulu kendaraan tidak boleh masuk tol. Begitu juga pengelola rest area, kalau sudah padat ya ditutup jangan dibuka untuk kendaraan, suruh lanjut saja," ujar Budi.
Advertisement