Djan PPP: Kami Berikan Jabatan Apapun yang Romy Mau, Kecuali...

MA memutuskan bahwa pengurus PPP yang sah adalah hasil Mukhtamar Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Jan 2016, 13:46 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2016, 13:46 WIB
PPP Kubu Djan Faridz Gelar Mukernas Pertama
Ketua Umum PPP, Djan Faridz yang terpilih di Muktamar Jakarta saat acara Mukernas I, Rabu (10/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz siap merangkul seluruh kader dari PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh Romahurmuziy. Bahkan, pihaknya juga siap memberikan apapun jabatan struktur partai yang diinginkan Romahurmuziy.

Meski demikian, Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy dan kader PPP hasil Muktamar Surabaya tidak diperkenankan menduduki 2 jabatan strategis partai berlambang Kabah itu yakni Ketua Umum dan Sekjen.

"Kami terbuka untuk Romy bergabung dengan kami. Kami berikan jabatan apapun yang dia mau, kecuali ketua umum dan sekretaris jenderal partai," ujar Djan Faridz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1/2015).

Djan Faridz hingga kini masih sangat yakin, pihaknya merupakan pengurus PPP yang sah. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan atas sengketa dan dualisme kepemimpinan di tubuh PPP yang terjadi pasca-Pilpres 2014 lalu.

"Jadi tolong hargai hukum, MA itu putusan yang tertinggi. Dan beliau (MA) yang memproduksi hukum," kata Djan.


Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. MA memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Mukhtamar Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.

Putusan MA ini secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Namun, hingga kini Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly belum juga mencabut SK Kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy serta mengeluarkan SK untuk pengurus hasil Muktamar Jakarta.

"Mungkin dia (Yasonna Laoly) lagi di Hong Kong, jadi dia belum sempat. Kalau sudah pulang dari Hong Kong mungkin ada tindakan," kata Djan Faridz menanggapi SK dari Kemenkumham.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya