Sebelum Di-DO, Ketua BEM UNJ Hanya Diberi Teguran Lisan

Selain itu, pemecatan Ketua BEM UNJ itu sudah melalui rapat pimpinan di internal universitas.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Jan 2016, 12:16 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 12:16 WIB
Pendukung Petisi Cabut SK DO Rektor UNJ Naik 8 Kali Lipat
Petisi dukungan terhadap Ronny Setiawan, mahasiswa UNJ yang diganjar drop out oleh rektor UNJ, meroket dalam 11 jam saja.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bernama Ronny Setiawan dari jurusan MIPA, diganjar drop out (DO) karena mengunggah kritikan kepada Rektor UNJ, Prof Dr Djaali di akun media sosial.

Ronny yang menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ itu dikeluarkan setelah menerima Surat Keputusan Rektor Nomor: 01/SP/2016 tentang Pemberhentian sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.

Wakil Rektor Muchlis Rantoni Luddin menjelaskan pemecatan itu sudah melalui teguran. Namun, teguran tersebut hanya berbentuk lisan.

"Kita sudah sampaikan teguran tapi tidak tertulis. Dipanggil, dikasih tahu. Tapi memang tidak tertulis," ujar Muchlis ketika ditemui Liputan6.com, di ruangannya, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Menurut dia, pemecatan itu sudah melalui rapat pimpinan di internal universitas.

"Itu sudah melalui rapim. Jadi bukan hanya rektor yang memutuskan. Ini semua berdasarkan keputusan rapim," tegas Muchlis.

Salah Paham

Dia menegaskan masalah ini terjadi hanya karena kesalahpahaman dari kedua belah pihak.

"Ini hanya masalah salah paham. Dan masalah saling salah pengertian saja," pungkas Muchlis.

Surat keputusan Rektor UNJ dengan Nomor 01/SP/2016 memutuskan Ronny diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ.

Salah satu pertimbangan yang ada di surat tersebut, Ronny dianggap telah melakukan kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik, dan tindakan penghasutan yang dapat mengganggu ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan UNJ, sehingga dapat diberikan sanksi kode etik mahasiswa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya