Liputan6.com, Jakarta - Pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi pelapor oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim diwakilkan Firman Wijaya selaku pengacaranya. Firman mengatakan kedatangannya mewakili Setnov untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kelengkapan berkas laporan kliennya.
Dalam laporan itu, Setnov menyebutkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE dan atau berita bohong yang diduga dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said.
"‎Koordinasi dulu dengan Bareskrim, terkait kelengkapan berkas dan persiapan pemeriksaan dalam rangka tindak lanjut laporan Pak Setnov," kata Firman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Advertisement
Dia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik atas laporan yang dibuat kliennya. Namun, ia tidak merinci bukti apa saja yang baru saja diberikan.
Baca Juga
"Kami berharap bukti yang kami sampaikan sudah cukup, Mabes Polri tinggal melakukan pemanggilan," ucap Firman.
Pada Jumat 11 Desember 2015, secara resmi Bareskrim menerima laporan pengacara Novanto, Firman Wijaya mengenai tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elekrtonik dan atau berita bohong yang dilakukan oleh Sudirman Said.
Dalam surat bernomor LP/1385/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015, selain Sudirman tertulis nama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai terlapor.