Liputan6.com, Denpasar - Di penghujung persidangan kasus pembunuhan Angeline, saksi dan terdakawa yaitu antara Margriet Megawe dan Agustinus Tae saling tuding sebagai pembunuh bocah Angeline.
Sepeti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (13/1/2016), Margriet yang dihadirkan sebagai saksi mahkota, juga menolak BAP yang ditandatanganinya dan mengaku tidak mengenal barang-barang yang ditemukan di lubang kuburan Angeline.
Baca Juga
Sidang yang berlangsung 6 jam menempatkan Margriet di kursi saksi dan Agustinus di kursi terdakwa. Keduanya saling tuding sebagai pembunuh Engeline.
Advertisement
Menangis
Sebelum saling tuding berlangsung, Margriet menangis di depan majelis hakim saat disinggung meninggalnya Angeline. Akan tetapi tangisan ibu angkat Angeline ini dianggap tidak menjawab pertanyaan hakim.
Majelis hakim juga mengaku heran banyak barang bukti yang ditemukan di tempat Angeline terbunuh diakui tidak dikenali Margriet, termasuk boneka di lubang Angeline terkubur.
Bahkan Margriet menyatakan banyak hal berbeda dengan yang tertulis di BAP polisi yang sebelumnya sudah diakuinya.