Orangtua Falya Tagih Hasil Autopsi Dugaan Malapraktik ke Polisi

Menjelang sore hari, Blegur yang mengenakan kemeja putih biru ini, baru mendapat kesempatan menanyakan nasib kasus anaknya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 13 Jan 2016, 02:59 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2016, 02:59 WIB
Diduga Malpraktik, Balita Tewas Usai Disuntik Antibiotik
Balita bernama Falya Raafan Blegur, meninggal dunia setelah sempat kritis selama 3 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Ibrahim Blegur (36) bersama istri Eri Kusrini (32) dan anaknya kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya Selasa pagi. Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan malapraktik terhadap si bungsu, Falya Raafani Blegur, oleh pihak Rumah Sakit Awal Bros Bekasi.

Awal datang, Ibrahim mengaku gusar lantaran polisi tak kunjung mengabari perihal hasil autopsi jasad Falya yang diangkat dari liang lahatnya 27 November lalu.

Padahal, kata Ibrahim, polisi menyatakan hasil autopsi akan keluar dalam waktu 10 sampai 12 hari atau awal pekan kedua Desember 2015.

"Saya ke sini karena polisi mengatakan hasil autopsi akan keluar 10 sampai 12 hari. Mereka sudah bongkar mayat sejak 27 November, masa sampai sekarang belum ada hasilnya," ujar Ibrahim di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/1/2015).

Setelah menyapa awak media, Ibrahim lalu masuk ke ruang penyidik. Namun hingga siang hari, belum ada satupun keterangan yang menenangkan hatinya beserta Ery, lantaran tak ada penyidik yang bersedia memberikan keterangan.

Ibrahim mengatakan bahwa dirinya diminta menunggu Kasubdit Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Vivid, yang sedang berada di luar Mapolda.

"Ini saya disuruh menunggu Pak Ade Vivid. Beliau sedang tidak di sini. Tadi penyidik tidak ada yang berani ngomong," ungkap dia.

Menjelang sore hari, pria berkumis yang mengenakan kemeja putih biru ini, baru mendapat kesempatan menanyakan nasib kasus anaknya.

8 Saksi

Kasubdit Sumdaling AKBP Ade Vivid, kata Ibrahim, mengatakan polisi sudah memeriksa 8 saksi dari Rumah Sakit Awal Bros. Termasuk dokter yang menandatangani surat kematian balita 14 bulan tersebut.


"Total sudah 8 saksi yang diperiksa dari RS Awal Bros. Sudah sampai pada pemeriksaan dokter yang menandatangani surat kematian anak saya," terang Ibrahim.

Menurut Ibrahim, Ade Vivid selaku pimpinan penyidik menegaskan bahwa dirinya tak akan terintervensi pihak mana pun dalam kasus ini.

Kepada Ibrahim, Ade Vivid menuturkan akan merampungkan kasus ini hingga menemukan orang yang harus bertanggung jawab atas kematian Falya, hingga berkas lengkap untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Beliau (Ade Vivid) berjanji tidak akan menerima intervensi dalam bentuk apapun, dan akan menuntaskan kasus ini hingga P21 dan ada tersangka," tandas Ibrahim.

Mengenai hasil autopsi, Ibrahim mengaku dirinya pun tak diberitahu Ade Vivid dengan alasan kerahasiaan penyidikan. "Beliau bilang hasilnya belum bisa diberitahukan karena merupakan barang bukti penyelidikan."

Fayla Rafani Blegur, bayi mungil yang berusia 14 bulan meninggal dunia, diduga usai disuntik antibiotik oleh dokter di Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi, Jawa Barat, 1 November 2015.

Fayla diduga terserang alergi antibiotik, hingga menyebabkan keluarnya cairan berbusa di mulut dan perutnya membesar. Diduga lambatnya penanganan rumah sakit, membuat kondisi Fayla semakin memburuk hingga meninggal.

Orangtua bayi melaporkan kasus dugaan malapraktik ini ke Kantor Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya