Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih berupaya mengungkap kematian Wayan Mirna Salihin, perempuan yang tewas usai menyeruput kopi di restoran pusat perbelanjaan. Polda Metro Jaya hari ini mengundang Sespuslabfor Polri Kombes Pol Hudi Suryanto, dalam gelar perkara kasus 'kopi maut' itu.
Pada kesempatan ini, Hudi membeberkan mengenai metode tes kimia saat uji labfor terhadap beberapa barang bukti, yang mereka kumpulkan selama proses penyidikan. Yaitu tes semi kuantitatif sianida, tes kit arsen, dan tes keasaman.
Setidaknya ada 6 barang bukti yang dilibatkan untuk membuat terang, penyebab tewasnya pengantin baru itu.
"Puslabfor dalam hal ini sebagai pendukung teknis (penyidikan). Ada 6 jenis barang bukti yang kami uji. Antara lain gelas sisa cairan kopi dan kopi yang diminum korban," kata Hudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Setelah itu, kata dia, beberapa botol kopi yang berasal dari restoran, sebagai pembanding 2 jenis barang bukti tersebut, "Apakah benar ini kopi yang dituangkan pada gelas korban."
Baca Juga
Untuk objek penelitian forensik, Puslabfor memeriksa organ dalam tubuh Mirna seperti lambung, hati, empedu, dan 2 ampul suntikan berisi urine Mirna.
Uji 6 barang bukti tersebut menghasilkan kesimpulan, kopi sisa minuman Mirna positif mengandung natrium sianida atau nama kimianya NaCN. Sementara, kopi yang berada di restoran negatif NaCN.
"Lambung korban positif sianida jenis NaCN atau natrium sianida dan kafein. Cairan barang bukti pembanding (kopi dari restoran) yang diambil dari pihak cafe, belum ditemukan kandungan sianida. Hati dan empedu korban, dan urine korban dinyatakan positif senyawa kafein," beber Hudi.
Menurut dia, hingga saat ini pemeriksaan masih dilakukan untuk mendapat data pasti, takaran yang digunakan terduga pelaku untuk meracuni kopi Mirna, hingga membuat istri Arief Sumarko itu tewas kurang dari 1 jam.
Namun hasil analisa kepolisian, terduga pelaku memasukan NaCN dalam takaran besar. "Sudah melumpuhkan yang bersangkutan, (berarti) kadar cukup besar," pungkas Hudi.