Liputan6.com, Jakarta - Pengungkapan tabir di balik kematian Wayan Mirna Salihin (27) perlahan mulai tersingkap. Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri memastikan hasil uji sampel kopi yang diteguk perempuan 27 tahun tersebut mengandung racun sianida.
Sebelumnya, tim dokter forensik kepolisian dan Disaster Victim Identification menemukan adanya pendarahan di lambung pengantin baru itu. Kesimpulan sementara, pendarahan disebabkan zat asam pekat yang bersifat korosif.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Musyafak menduga zat yang menyebabkan pendarahan di lambung Mirna adalah sianida. Kesimpulan sementara itu berdasarkan kasus-kasus pendarahan lambung yang disebabkan racun sianida.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Puslabfor Polri Brigadir Jenderal Alex Mandalika mengatakan, hasil uji Labfor menduga sianida yang menyebabkan Mirna tewas dicampur di dalam kopi yang diseruputnya.
Menurut Alex, petugas Labfor menemukan zat sianida di air kopi yang dikonsumsi Mirna dengan kandungan mencapai 15 gram.
"Dari hasil pemeriksaan kami, konsentrasinya itu 15 gram per liter, bayangkan saja 90 miligram saja sudah mematikan itu," ujar Alex.
Akibatnya, zat cepat bereaksi di dalam tubuh Mirna kurang dari semenit.
Autopsi dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan izin keluarga Mirna, untuk mencari titik terang penyebab kematian pengantin baru itu. Autopsi dilakukan Sabtu 9 Januari 2016 atau 3 hari setelah tewasnya Mirna pada 6 Januari 2016.
Selain telah mengantongi hasil autopsi dan uji Labfor, polisi juga telah melakukan pra rekonstruksi di Kafe Olivier, di mana Mirna menyeruput kopi bersama 2 rekannya, Jessica dan Hani.
Polisi juga telah menggeledah kediaman Jessica, guna mencari bukti dan petunjuk terkait kematian Mirna. Meski demikian, penyidik belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.
Penyidik saat ini masih terus berjibaku menemukan siapa peracun yang menaruh sianida di kopi Mirna. Polisi juga telah menyiapkan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. Ancamannya tidak main-main: penjara seumur hidup.