Usut Gejolak Harga Pangan, Kapolri Tunggu Revisi Perpres

Kendati revisi belum rampung, Badrodin telah memerintahkan Bareskrim terus memantau gejolak harga pangan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Jan 2016, 05:12 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2016, 05:12 WIB
20151229-Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti-Jakarta
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti 2015 di Mabes Polri Jakarta, Selasa (29/12/2015) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan perlu dilakukan revisi Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Revisi diperlukan pada pasal yang mengatur soal penimbunan komoditas pangan karena dianggap menghalangi proses penyidikan.

"Ya itu sedang direvisi. Kami berikan masukan untuk direvisi," ujar Badrodin di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Jumat 29 Januari 2016.

Ia memberi contoh, ketika Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penimbunan sapi potong di 2 feedlotter di Tangerang pada Oktober 2015 lalu, perkara tersebut tidak sampai naik ke tahap penyidikan karena terbentur Perpres tersebut. Sehingga penyelidikan kasus itu pun dihentikan.


Badrodin melanjutkan, kendati revisi belum rampung, ia telah memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar untuk terus memantau gejolak harga pangan.

"Kalau ada kenaikan harga, ada 3 sebabnya. Pertama, keterlambatan pasokan. Kedua, stoknya habis. Ketiga, ada penyimpangan. Saya minta polisi turun tangan menyelidikinya," tambah Badrodin.

"Tapi kalau stoknya ada, supply-nya lancar tak ada kendala, tapi harga bergejolak, mungkin ada permainan. Nah kami harus turun untuk menyelidikinya. Apa akibat kartel? Atau apa?" kata Badrodin.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya