Liputan6.com, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan perlu dilakukan revisi Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Revisi diperlukan pada pasal yang mengatur soal penimbunan komoditas pangan karena dianggap menghalangi proses penyidikan.
"Ya itu sedang direvisi. Kami berikan masukan untuk direvisi," ujar Badrodin di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Jumat 29 Januari 2016.
Ia memberi contoh, ketika Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penimbunan sapi potong di 2 feedlotter di Tangerang pada Oktober 2015 lalu, perkara tersebut tidak sampai naik ke tahap penyidikan karena terbentur Perpres tersebut. Sehingga penyelidikan kasus itu pun dihentikan.
Baca Juga
Baca Juga
Badrodin melanjutkan, kendati revisi belum rampung, ia telah memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar untuk terus memantau gejolak harga pangan.
"Kalau ada kenaikan harga, ada 3 sebabnya. Pertama, keterlambatan pasokan. Kedua, stoknya habis. Ketiga, ada penyimpangan. Saya minta polisi turun tangan menyelidikinya," tambah Badrodin.
"Tapi kalau stoknya ada, supply-nya lancar tak ada kendala, tapi harga bergejolak, mungkin ada permainan. Nah kami harus turun untuk menyelidikinya. Apa akibat kartel? Atau apa?" kata Badrodin.
Advertisement