MKD Tunggu Laporan Dugaan Pemukulan Aspri Masinton

Surahman mengatakan, akan ada rapat pimpinan MKD terkait dugaan pemukulan oleh Masinton kepada asisten pribadinya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Feb 2016, 13:14 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2016, 13:14 WIB
20150922-Kasus-Pelindo-Jakarta-Masinton-Pasaribu
Anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu membawa barang bukti kasus gratifikasi RJ Lino untuk dilaporkan ke penyidik KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan terus memantau kasus dugaan pemukulan yang dilakukan anggota Komisi III Masinton Pasaribu terhadap asisten pribadinya, Dita Aditia Ismawati.

"Sudah masuk ke ranah hukum. Tapi kita pantau, apakah nanti kepolisian berkomunikasi dengan kita, dan apa saja yang akan diperlukan. Tentu kita kerja sama," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Surahman mengatakan, akan ada rapat pimpinan (rapim) MKD terkait dugaan penganiayaan oleh politikus PDI Perjaungan ini. "Kita akan rapim dulu dengan prinsip kolektif kolegial, ada kesepakatan terus kita bawa ke rapat pleno."

"Namun, kebetulan hari ini pimpinannya tidak lengkap, karena ada yang sedang kunjungan kerja ke luar daerah," sambung dia.

Surahman menjelaskan, proses di MKD harus ada pengaduan dari pihak pelapor. Karena itu, Dita berhak melapor karena MKD adalah lembaga kode etik para anggota DPR.

"Dita, sebagai hak warga negara boleh menginfokan sesuatu kepada MKD dan diharapkan mendapat support juga. Hal itu bagus saja karena melalui lebih dari 1 kanal, yaitu kepolisian dan MKD. Kanal hukum berjalan dan kanal etik juga," ujar dia.

Menurut Surahman, MKD bisa saja memproses namun sanksi tentu berbeda dengan kepolisian. "Kalau ada dorongan bisa saja karena sanksinya kan berbeda."

 

"Kalau sanksi etik ya tahu sendiri sanksinya ringan sampai berat, ujungnya beda. Sedangkan kalau di hukum mungkin pidana berapa tahun, tergantung tindakan yang dilakukannya," kata dia.

Pengaduan

Surahman menjelaskan, untuk syarat agar kasus Masinton dapat diproses MKD, memang harus ada pengaduan dari Dita dan kasus ini sudah mendapatkan perhatian dari publik.

"Untuk dapat diproses, pertama tentu kalau ada pengaduan. Lalu kedua, kalau menjadi perhatian masyarakat, perhatian publik, dan indikasi pelanggarannya cukup kuat. Tentu kita akan musyawarah apakah mengambil inisiatif proaktif atau bagaimana," papar dia.

Sejauh ini, kata Suharman, masih belum jelas seperti apa kasus dugaan pemukulan itu, karena masih simpang siur.

"Pokoknya nanti kita lihat penganiyaan seperti apa, sekarang masih kontroversi menurut versi A begini, menurut versi B begini. Tentu masih perlu dicocokkan. Nantinya biarkan alat bukti yang akan berbicara," tandas Surahman.

Sementara, Masinton sendiri ketika dikofirmasi membantah melakukan dugaan pemukulan. Dia justru menduga ada motif politis di belakang pelaporan itu.

"Aku dituduh mukul dia, ini jelas pembunuhan karakter. Karena kejadiannya itu tanggal 21 Januari 2016, sudah mau sepuluh hari, terus tiba-tiba melakukan pelaporan ke polisi. Ya aneh," ujar Masinton Sabtu 30 Januari 2016.

Dita Aditia Ismawati melaporkan Masinton Pasaribu ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pemukulan pada Minggu 31 Januari 2015. Dita tercatat sebagai kader Partai Nasdem DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya