Polisi Dalami Motif Tersangka Pembunuh Bocah SD di Depok

Bocah SD berinisial J itu diculik di Depok, Jawa Barat dan dibawa ke rumah tersangka di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

oleh Oscar Ferri diperbarui 09 Feb 2016, 05:16 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2016, 05:16 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Penculikan Anak
Ilustrasi Liputan Khusus Penculikan Anak

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kepolisian Resor Depok, Jawa Barat, terus mendalami kasus dugaan penculikan dan pembunuhan ‎terhadap bocah berinisial J. Bocah kelas 1 sekolah dasar (SD) ini ditemukan tewas di kamar mandi kediaman Januar Arifin alias Begeng di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.

"(Saat ini polisi) Masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi (kasus dugaan pembunuhan bocah SD)," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Depok AKBP Teguh kepada Liputan6.com, Senin 8 Februari 2016.

Pengumpulan keterangan saksi-saksi itu juga dimaksudkan untuk mengetahui kejadian sebenarnya yang menimpa bocah SD tersebut. Termasuk apa motif Arifin yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan.

Teguh menerangkan, motif masih belum diketahui sampai saat ini, lantaran keterangan tersangka masih berubah-ubah. Alhasil, polisi masih kesulitan.

"‎Motif masih belum diketahui. Masih didalami, karena keterangan pelaku berubah-ubah," Teguh menegaskan.

Bocah SD itu diduga diculik pada Sabtu 6 Februari 2016 oleh tersangka yang merupakan warga Jakarta Timur. Bocah J diculik di Depok, Jawa Barat dan kemudian dibawa ke rumah tersangka di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Di tempat itu, bocah SD tersebut diduga mengalami pelecehan asusila dan kemudian dibunuh. Saat ditemukan jasadnya pada hari ini, J dalam posisi terduduk di pojok kamar mandi dan masih mengenakan seragam sekolah.

Polisi langsung menggerebek rumah tersangka bernama Januar Arifin alias Begeng. Saat ditangkap, Januar tidak melakukan perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah kakak korban, Nur Hamidah Jamaludin melaporkan kasus penculikan ke Polsek Beji dan Polresta Depok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 330 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 300.000.000 tentang penculikan anak di bawah umur. Belum lagi, menyebabkan korban meninggal dunia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya