Warga Kalijodo Ditawarkan Alih Profesi

Jika masih ada yang menolak, Pemprov DKI tak akan kehabisan akal. Pemerintah akan menawarkan warga Kalijodo untuk kembali ke daerah asal.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 15 Feb 2016, 05:14 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2016, 05:14 WIB
20160211-Mengintip Lokalisasi Kalijodo yang Berusia Setengah Abad
Aktivitas warga Kalijodo pada siang hari di Jakarta, Kamis, (11/02). Kalijodo merupakan tempat perjudian dan lokalisasi terbesar di Jakarta barat. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kawasan prostitusi dan hiburan malam Kalijodo, Jakarta Utara, akan digusur oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, pihak Pemprov tidak akan lepas tangan atas nasib warga wilayah tersebut.

Hal ini disampailan oleh Walikota Jakarta Rustam Efendi. Dia menyebut ada tawaran yang akan diberikan Pemprov kepada warga Kalijodo.

"Untuk pemilik bangunan, pemilik usaha dan pekerja tempat hiburan, Pemprov DKI akan menawarkan alih profesi melalui pelatihan di balai pelatihan di balai latihan kerja dan panti sosial," ucap Wali Kota Jakarta Utara Rustam Efendi, Minggu (14/2/2016).

Jika masih ada yang menolak, dia mengatakan Pemprov DKI tak akan kehabisan akal. Mereka akan menawarkan warga Kalijodo untuk kembali ke daerah asal. Selain itu, bagi yang tidak punya rumah lagi dan tak tahu akan tinggal di mana, pihaknya akan mencarikan tempat tinggal.

"Bagi pemilik bangunan dan tidak memiliki bangunan di tempat lain serta memiliki KTP DKI Jakarta, akan disiapkan rumah susun oleh Pemprov DKI Jakarta," jelas Rustam.

 

Terkait dengan rencana penggusuran sendiri, menurut tak lain untuk mengembalikan ruang terbuka hijau (RTH). Dia menjelaskan, dengan diubah fungsikannya kawasan Kalijodo menjadi RTH, maka target Pemprov DKI dapat tercapai.

"Ini agar mencapai 30 persen (RTH), dari total wilayah Jakarta," tegas Rustam.

Oleh sebab itu, dia menegaskan, Pemprov akan melakukan penutupan dan penertiban segala usaha yang ada di Kalijodo. Termasuk kegiatan prostitusi dan peredaran miras, sesuai dengan sejumlah perda serta instruksi gubernur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya