MA Bentuk Tim Khusus Usut Korupsi Kasubdit Andri Tristianto

Andri Tristianto Sutrisnaditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah orang lain pada Sabtu 13 Februari lalu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Feb 2016, 14:57 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2016, 14:57 WIB
20150819-Hatta Ali Pimpin Upacara Peringatan HUT MA ke-70-Jakarta
Para Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat eselon dan pegawai mengikuti upacara peringatan HUT Mahkamah Agung ke-70 bertema ‘Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga Peradilan’ di Jakarta, Rabu (19/8/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Andri yang merupakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan PK pada Direktorat Tata Laksana MA ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah orang lain pada Sabtu 13 Februari lalu.

‎"Sudah bentuk tim mengusut itu," ujar Ketua Kamar Pembinaan‎ MA, M Sarifuddin di Gedung MA, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

‎Dia menjelaskan, tim itu terdiri atas 4 orang. Yakni 3 hakim tinggi pengawasan dan 1 sekretaris. Tim ini akan menelusuri dan berkoordinasi dengan KPK.

"Nanti tim itu melakukan pemeriksaan. Maka kita ingin masukkan dari hasil pemeriksaan KPK. Karena kita ingin ini tuntas‎," ujar dia.

Juru Bicara MA Suhadi menambahkan, terkait adanya dugaan oknum lain di MA, selain Andri dalam kasus ini, dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Sebab, sudah menjadi tugas dan kewenangan penyidik KPK untuk membongkar siapa yang ditengarai turut serta bersama Andri.

"Itu tugas dan kewenangan aparatur hukum untuk mengusut dia dengan siapa. Jadi itu tugas KPK untuk membongkar ini," kata Suhadi.

KPK menangkap tangan 6 orang pada Sabtu 13 Februari dini hari kemarin. ‎3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan seorang kuasa hukum Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri melalui Awang. Suap diberikan dengan tujuan agar petikan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat lchsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan diketahui merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008. Namun hingga saat ini lchsan belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya