Dita Cabut Laporan Polisi, MKD Masih Proses Kasus Masinton

Sufmi mengatakan, MKD akan menghentikan penyidikan kasus dugaan pemukulan ini, jika Dita mencabut laporannya.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Feb 2016, 11:37 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2016, 11:37 WIB
20160202-LBH APIK Paksa MKD Hukum Pemukul Dita Aditia
Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti menunjukan bukti dan surat laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jakarta, (2/2). Ia mengadukan dugaan pemukulan yang dilakukan Masinton Pasaribu kepada staf ahli Dita Aditia. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten pribadi DPR Dita Aditia Ismawati mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan bosnya, Masinton Pasaribu, yang duduk sebagai anggota Komisi III.

Namun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum berencana mencabut perkara yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) itu.

"Sebelum Dita mencabut laporan di MKD, maka pelaporan di MKD dianggap masih dalam proses. Karena Bareskrim dan MKD lembaga yang berlainan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Namun, politikus Partai Gerindra ini memastikan, MKD akan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pemukulan ini, jika Dita selaku pelapor mencabut laporannya. Sebab, hal ini diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPR dan DPRD (UU MD3).

"Namun bila Dita pun mencabut laporan di MKD, maka sesuai ketentuan tata beracara, maka proses perkara di MKD pun dapat dihentikan," kata Sufmi.‎

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto sebelumnya membenarkan, Dita telah mencabut laporan tentang dugaan penganiayaan.

"Dita datang untuk memberikan surat perdamaian, mencabut laporan dan perkaranya tidak dilanjutkan," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Kamis 18 Februari malam.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ‎(MKD) oleh LBH Apik Jakarta. Masinton dianggap melanggar kode etik, karena diduga memukul asisten pribadinya Dita Aditia Ismawati pada 21 Januari 2016.

Direktur LBH Apik Jakarta ‎Ratna Batara Munti mengatakan, selain dilaporkan ke polisi, Masinton juga pantas dilaporkan ke MKD. Sebab, dugaan tindak penganiayaan itu selain melanggar pidana juga melanggar etika wakil rakyat.

‎"Sesuai dengan peluang menindak anggota DPR yang memang diduga melanggar kode etik. Selain melaporkan ke kepolisian juga ke MKD sesuai tupoksi agar memanggil anggota DPR yang kami laporkan," kata Ratna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.

Sementara, Masinton membantah melakukan dugaan penganiayaan tersebut. Dia justru menduga, kasus ini sengaja dipolitisir untuk menjatuhkan dirinya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya