Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus kepada 4 poin yang diusulkan.
Keempat poin itu adalah kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dibentuknya Dewan Pengawas KPK serta pengaturan penyadapan oleh KPK.
Baca Juga
"Hanya perlu penjelasan kepada publik. Isu yang berkembang, masalah batas waktu usia KPK 12 tahun. Kami fokus pada 4 poin. Kenapa itu diatur? Soal SP3, Presiden menyatakan harus diatur karena menyangkut hak seseorang," ungkap Firman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Advertisement
Dia juga menjelaskan bahwa rapat paripurna pada Selasa besok akan menunda pembahasan revisi UU KPK agar masyarakat mengerti apa saja sebenarnya yang ingin direvisi.
"Karena isu di luar konteks yang 4 poin itu, kita tunda (rapat paripurna) untuk memberikan penjelasan kepada publik. Pimpinan dan DPR akan membahas itu, tapi belum tahu kapan," ujar Firman.
"Kami sampaikan, tidak ada kewajiban DPR mengundang pelaksana UU. Namun untuk membangun transparansi, kami mengundang. Dan kami sampaikan, KPK tidak hadir," sambung dia.
Baca Juga
Soal tambahan di luar 4 poin yang akan direvisi, Firman mengatakan memang ada 1 tambahan dari DPR dan sangat substansial.
"Peristiwa BG dan AS kan di situ permasalahannya. Dampak dari situ menimbulkan konflik berkepanjangan, antara Polri dan KPK. DPR harus menyempurnakan, supaya diundangkan sebagai payung hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," kata dia.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini membantah jika pembahasan revisi UU KPK ini alot. Menurut dia, pembahasan revisi UU KPK penuh dengan persahabatan dan tetap ada di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Mengenai Ketua KPK Agus Rahardjo yang ingin mengundurkan diri jika revisi UU KPK tetap dilakukan, Firman mengatakan itu tidak menjadi masalah.