Ahok Harus Penuhi Syarat Ini Jika Maju Independen di Pilkada DKI

Teman Ahok harus kembali mengumpulkan dukungan dengan menambahkan nama Heru Budi Hartini sebagai calon wakil Ahok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 10 Mar 2016, 12:04 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2016, 12:04 WIB
20151230-Ahok
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mantap maju melalui jalur independen di Pilkada DKI Jakarta. Meski sudah berhasil mengumpulkan dukungan hingga 781 ribu KTP melalui TemanAhok, namun mereka harus verifikasi ulang dengan menambahkan nama Kepala BPKAD DKI Jakarta Heru Budi Hartini sebagai calon wakil gubernur.

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, Ahok harus bisa mengumpulkan minimal 532.213 lembar dukungan. Dukungan itu merupakan syarat utama seorang calon independen untuk bisa maju di Pilkada DKI Jakarta.

"Merujuk undang-undang, jumlah dukungan minimalnya 532.213 lembar KTP," kata Sumarno saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
 


Ketentuan itu diatur pada Pasal 41 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasangan harus bisa mengumpulan dukungan 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah terkumpul, dukungan itu harus diserahkan kepada KPUD DKI Jakarta untuk diverifikasi ulang paling lambat Agustus 2016. Bila semua dukungan sudah dianggap sah berikut dengan syarat administrasi lainnya, Ahok dan Heru bisa mendaftarkan diri pada Oktober 2016 bersama dengan calon yang diusung parpol.

"Khusus kandidat independen, kami memang perlu melakukan verifikasi dulu (terkait sahnya persyaratan jumlah dukungan)," pungkas Sumarno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya