Pengamat LIPI: Ahok Gampang-gampang Susah Rebut DKI 1

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, UU Pilkada mengatur calon untuk maju perseorangan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Mar 2016, 08:16 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2016, 08:16 WIB
20151230-Ahok
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memilih jalur independen atau nonparpol, untuk maju kembali dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ahok beralasan lebih mementingkan relawannya yang bernama 'Teman Ahok' itu, karena sejak lama menggalang dukungan lewat KTP.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro berpandangan tidak masalah, jika Ahok maju DKI 1 melalui jalur independen.

"Pak Ahok tidak aneh, karena dia menerapkan dirinya sebagai calon perseorangan, setelah mengganti Jokowi (Gubernur DKI Jakarta) dia putus dengan Gerindra," kata Siti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 10 Maret 2016.

Menjadi gubernur, kata dia, memang tidak mudah. Apalagi masyarakat Ibu Kota yang memiliki kecerdasan relatif tinggi di banding daerah lainnya.


"Untuk menjadi calon kepala daerah di Jakarta gampang-gampang susah. Gampangnya dia (Ahok) sudah terkenal, susahnya bagaimana dia mengatakan janjinya di Pilkada 2012 sudah tebukti. Masyarakat akan mengevaluasi kinerjanya. Terlalu berlebihan kalau ini deparpolisasi karena UU sudah memberikan payungnya," tandas Siti.

Sementara, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan, undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mengatur calon untuk maju perseorangan.

"Ada undang-undang pilkada yang mengatur calon perseorangan, kalau untuk presiden dan wakil harus dicalonkan oleh parpol dan gabungan parpol. Parpol muncul untuk menampung aspirasi dan hak kedaulatan rakyat," kata politikus Partai Golkar itu.

Rambe mengatakan sekarang ini yang bergulir deporpalisasi atau pengurangan jumlah partai dan mediasi pelaksanaan kedaulatan adalah partai politik.

"Parpol punya tugas tersendiri, seseorang tidak menabrak mekanisme di parpol. Soal ini, parpol punya mekanisme tersendiri."

"Parpol punya kepentingan bahwa kader dari parpol ini agar kepemimpinan ke depan punya akar parpol jadi nggak sekadar mediasi saja, tapi benar-benar kader dari parpol bisa diterima masyarakat. Hal-hal seperti ini perlu kita amati secara baik. Jadi maju independen tidak kontroversial tapi sesuai UU," Rambe menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya