Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengungkap tindak pidana pencurian tembaga dan timahĀ kabel gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan, Polda Metro Jaya akan mengembangkan kasus tumpukan limbah kabel ke arah dugaan korupsi.
Seperti disampaikan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Setiawan kepada Liputan6.com.
Baca Juga
Perwira menengah itu mengaku sedang mempelajari standar operasi prosedur (SOP) pemeliharaan saluran drainase Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan SOP proyek yang pernah dikerjakan PT Telkom dan PLN Persero di gorong-gorong tersebut.
"Pertama-tama kami fokus terhadap pembuktian pencurian. Baru kami beralih ke pemeriksaan pihak-pihak terkait PLN, Telkom, Dinas Tata Air, Bina Marga terkait bahwa apakah dalam gorong-gorong tersebut ada anggaran pemeliharaannya?" kata Ferdi kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (11/3/2016).
"Terkait dalam proyek Telkom atau PLN adakah anggaran merapihkanĀ sisa kabel yang sudah lama atau tak terpakai? Itu sedang kita pelajari," sambung dia.
Ferdi menjelaskan analisanya, jika memang ada anggaran pemeliharaan dari APBD Pemprov DKI Jakarta maka seharusnya pemeriksaan gorong-gorong dilakukan Suku Dinas Tata Air dan seharusnya tumpukan limbah kabel tidak ada.
Analisa selanjutnya, jika ada anggaran merapikan kabel dalam proyek PT Telkom atau PLN, seharusnya tidak ada alasan biaya angkat kabel yang mahal. Karena semuanya sudah diperhitungkan.
"Dinasnya minggu depan kita panggil. Logikanya kalau ada anggaran, mengapaĀ kabel-kabel itu lama ditinggalkan? Anggarannya dikemanakan?" tandas Ferdi.
Advertisement