Pencuri Kabel di Gorong-gorong Istana Ditangkap

Polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 363 juncto 362 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

oleh Audrey Santoso diperbarui 11 Mar 2016, 12:49 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2016, 12:49 WIB
20160229-Ini Biang Keladi Banjir di Jakarta-Jakarta
Petugas kebersihan menarik bungkusan kabel yang menyumbat saluran air di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (29/2). Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan adanya dugaan sabotase banjir akibat limbah kulit kabel tersebut (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya akhirnya meringkus komplotan pencuri logam tembaga dan timah kabel gorong-gorong di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kanit III Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Dedy Anung mengatakan, perburuan komplotan ini dimulai sejak Senin 7 Maret hingga Rabu 8 Maret 2016.

"Kami tangkap rentang hari Senin sampai Rabu. Ditangkapnya ya di pinggir jalan kolong jembatan sekitar Jakarta Pusat," kata Dedy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Dedy menuturkan, keenam pencuri itu berinisial AP alias UC (28), GUN (43), SWY alias SM (45), AT alias TGL (48), STR alias BY (45) dan MRN alias N (34). Mereka sehari-hari mengais pendapatan dari memulung sampah dan menyambi sebagai kuli bangunan.


"Mereka pemulung, kuli. Ini terkait dengan kelompok pencuri yang ditangkap di Gambir 2015. Mereka juga pemulung," ujar Dedy.

Pembagian tugas mereka saat beraksi yaitu tersangka AP alias UC menunggu di permukaan dengan gerobak yang sudah siap menampung tembaga dan timah curian. Sementara 5 pelaku lainnya masuk ke gorong-gorong untuk memotong dan mengambil logam kabel.

"Jadi 1 orang menunggu di atas sambil menjaga gerobaknya. Yang lainnya memotong dan mengupas kulit kabel. Hasilnya dikeluarkan melalui lubang saluran air dan angin di pinggir trotoar," jelas Dedy.

Polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 363 juncto 362 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya