DPR Perberat Syarat Calon Independen di Revisi UU Pilkada

Untuk calon independen rencananya syarat dukungan akan dinaikkan menjadi 10-15 persen dari semula hanya 6,5-10 persen.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Mar 2016, 12:39 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2016, 12:39 WIB
20151116-Rapat-Paripurna-ke-10-Jakarta-JT
Suasana Sidang Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2015). Rapat Paripurna ke sepuluh tersebut tidak di ikuti 245 dari 556 Anggota tanpa keterangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman mengatakan, saat Pilkada 2017 mendatang, lebih baik calon gubernur maju perseorangan, bukan independen.

"Calon perseorangan beda dengan independen. Kalau independen mandiri tidak ada urusan dengan parpol. Kalau calon perseorangan yang maju, bisa dari luar parpol, bisa juga dari dalam parpolnya," ungkap Rambe di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Rambe menegaskan sebaiknya untuk Pilkada 2017 nanti calon gubernur dari partai politik dan perseorangan di luar parpol.

"Saya kira soal calon perseorangan dan parpol atau gabungan parpol, kan memang ada persyaratannya diberikan seperti itu. Tidak boleh semua parpol mencalonkan. Ada syarat 20 atau 25 persen dari jumlah dukungan," ucap Rambe.

Dalam UU ini, kata Rambe, juga diperbolehkan adanya calon perorangan. Namun, politikus Partai Golkar itu menjelaskan Komisi II hendak menaikkan kembali syarat dukungan bagi calon perseorangan yang tahun lalu lebih ringan sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, syarat dukungan KTP bagi calon perseorangan sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada Pemilu sebelumnya. Angka itu merupakan hasil gugatan masyarakat karena syarat sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk.

Saat ini, UU Pilkada akan direvisi atas usul inisiatif pemerintah. Meskipun draf belum secara resmi diterima DPR, tetapi sudah ada wacana untuk menaikkan syarat dukungan itu.

"Kalau dikatakan calon persorangan boleh aja dari parpol tapi tidak dicalonkan dari parpol dengan jumlah dukungan. Kalau parpol kita setarakan dengan perseorangan, parpol syaratnya dukungan 20 persen dari jumlah kursi di DPRD dengan 25 persen untuk yang tidak ada kursi di DPRD," ujar Rambe.

Sementara, untuk calon independen rencananya syarat dukungan akan dinaikkan menjadi 10-15 persen dari semula hanya 6,5-10 persen.

"Tinggal yang jadi persoalan apakah dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau jumlah penduduk. Karena kalau dari MK kan bilang dari DPT," tambah dia.

Rambe mengatakan jangan sampai calon perseorangan melakukan gerakan-gerakan seperti mengumpulkan KTP warga yang mendukung salah seorang calon untuk maju.

"Jangan sampai calon perseorangan berikan KTP untuk dukungan, PKPU harus tertibkan atau dengan kumpulkan gerakan. Nggak usah umumkan di khalayak rame mau maju tanpa parpol. Itu bikin suasana tidak pas. Itu bikin berkembangnya suasana deparpolisasi," tandas Rambe.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya