Liputan6.com, Jakarta - Rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang kenaikan jumlah dukungan untuk calon dari jalur independen tampaknya akan kandas. Pemerintah menilai UU tersebut masih cukup baik.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (18/3/2016), Mahkamah Konstitusi telah memutuskan minimal dukungan calon independen adalah 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Namun, para politisi DPR ingin menaikkan jumlah dukungan menjadi 10-15 persen dari jumlah pemilih tetap.
Baca Juga
Tetapi pemerintah menganggap belum perlu diadakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 karena menilai UU tersebut sudah cukup baik. Akibat adanya penolakan itu, Ketua DPR akhirnya juga menyatakan rencana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak akan dilanjutkan.
Advertisement
Jalur independen untuk Pilkada DKI sudah dimulai tahun 2012 silam. Saat itu ada 2 pasangan yang maju dari jalur peseorangan atau independen. Pasangan Hendardji Soepandi-Ahmad Riza Patria dan pasangan Faisal Basri-Biem Benjamin.
Dalam aturan pilgub saat itu, calon dari jalur independen dapat maju dalam bursa pilgub jika mampu mengumpulkan 407.340 tanda tangan warga. Hal itu sebagai bentuk dukungan pencalonan mereka.