VIDEO: Ketua DPR Tidak Akan Lanjutkan Revisi UU Pilkada

Hal itu karena adanya penolakan dari pemerintah akan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Mar 2016, 07:47 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2016, 07:47 WIB
DPR sahkan RUU pilkada
DPR sahkan RUU pilkada

Liputan6.com, Jakarta - Rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang kenaikan jumlah dukungan untuk calon dari jalur independen tampaknya akan kandas. Pemerintah menilai UU tersebut masih cukup baik.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (18/3/2016), Mahkamah Konstitusi telah memutuskan minimal dukungan calon independen adalah 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Namun, para politisi DPR ingin menaikkan jumlah dukungan menjadi 10-15 persen dari jumlah pemilih tetap. 

Tetapi pemerintah menganggap belum perlu diadakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 karena menilai UU tersebut sudah cukup baik. Akibat adanya penolakan itu, Ketua DPR akhirnya juga menyatakan rencana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak akan dilanjutkan.

Jalur independen untuk Pilkada DKI sudah dimulai tahun 2012 silam. Saat itu ada 2 pasangan yang maju dari jalur peseorangan atau independen. Pasangan Hendardji Soepandi-Ahmad Riza Patria dan pasangan Faisal Basri-Biem Benjamin.

Dalam aturan pilgub saat itu, calon dari jalur independen dapat maju dalam bursa pilgub jika mampu mengumpulkan 407.340 tanda tangan warga. Hal itu sebagai bentuk dukungan pencalonan mereka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya