Menunggu Lampu Hijau Jaksa di Kasus Fortuner Maut dari Kalijodo

Kejaksaan belum memberi sinyal berkas penyidikan Fortuner maut dapat disidangkan segera.

oleh Muslim AR diperbarui 21 Mar 2016, 11:40 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2016, 11:40 WIB
20160208-kecelakaan-jakarta-fortuner mobil
Fortuner bernomor polisi B 201 RFD menabrak pengendara motor di Km 15 Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta Kasus kecelakaan Fortuner maut yang menewaskan 4 orang dan memicu penertiban kawasan Kalijodo, Jakarta Barat, sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, belum ada lampu hijau berkas tersebut akan masuk ke meja hijau.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Wilayah Jakarta Barat, Ajun Komisaris Rahmat Dhalizar mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pengemudi Fortuner yang menabrak sepeda motor dan menewaskan 4 orang, Riki Agung Prasetio (kanan), saat melihat kondisi motor korban. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Menurut Rahmat, pihak kejaksaan sempat mengembalikan berkas untuk dilengkapi penyidik kepolisian. Berkas kemudian dilengkapi dengan visum terhadap 2 korban luka dan empat korban meninggal.

"Sudah kami serahkan ke kejaksaan tinggal P21-nya saja," ujar Rahmat kepada Liputan6.com di Jakarta Barat, Senin (21/3/2016).

Bila pihak kejaksaan sudah meyakini berkas penyidikan lengkap, maka tugas penyidik untuk menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka ke pihak kejaksaan.

"Barang buktinya masih sama kami, tunggu instruksi kejaksaan, kalau sudah P21 baru kita serahkan," jelas Rahmat.

Kecelakaan terjadi di kilometer 15, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 8 Februari 2016, sekitar pukul 04.10 WIB. Usut punya usut, rupanya Riki Agung Prasetyo, tersangka sopir maut, baru saja menghabiskan malam di lokasi hiburan malam Kalijodo.

Kecelakaan maut itu mengakibatkan empat orang tewas. Dua orang adalah pasangan suami istri, Zulkahfi Rahman dan Nuraini. Sementara dua lainnya adalah teman Riki yang menumpang Fortuner maut, Tatang Satriana dan Evi. Sementara 3 orang lainnya mengalami luka.  

Riki dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 283 tentang pelanggaran lalu lintas dan Pasal 310 ayat 4 karena telah menyebabkan seseorang meninggal dunia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya