Liputan6.com, Tangerang - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly meninjau lahan milik kementerian di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tanah yang baru digusur itu dulunya area rumah pemotongan hewan (RPH). Yasonna memastikan tak ada lagi masyarakat yang menggunakan area tersebut tanpa izin.
Ditemani sejumlah dirjen Kemenkumham, Sekda Kota Tangerang Daddy Budairi, serta Asisten Daerah (Asda) I Saeful Rohman, Yasonna melihat langsung tanah milik Kemenkumham.
"Ini yang penting ditertibkan dulu, pastikan tidak ada bangunan yang berdiri lagi. Kemudian, kita akan kerjasamakan dengan pemkot setempat, bagaimana baiknya untuk apa," ujar Yasonna, Senin (21/3/2016).
Baca Juga
Yasonna mengatakan, Kemenkumham akan membangun sejumlah fasilitas pendukung untuk kementeriannya, meskipun tahun ini ada moratorium pembangunan.
"Kalau di Kendal (Jawa Tengah) itu kami punya beberapa ratus hektare, nantinya akan dibangun fasilitas berkarya untuk napi di sana. Nah, kalau Tangerang ini kemungkinan besar akan kita bangunkan akademik atau kampus," tutur dia.
Bangunan nanti seperti Akademi Kepemasyarakatan dan Akademi Migrasi. Sebab di Cinere Jakarta Selatan dirasa sudah tak mampu lagi menampung mahasiswa, sehingga perlu untuk membangun kampus baru.
"Ataupun kemungkinan membuka akademi lainnya yang dibutuhkan untuk peningkatan SDM Kemenkumham," kata Yasonna.
Dia mengatakan, pembangunan di atas aset milik kementerian ini akan dikonsultasikan dulu dengan Dinas Tata Kota wilayah setempat. Sebab dikhawatirkan, akan mengganggu ataupun merusak tatanan tata kota. Kalau perlu, lanjut Yasonna, penggunaannya akan kerja sama dengan pemkot setempat.
Asda I Saeful Rohman mengatakan, total penggusuran dilakukan di atas lahan milik Kemenkumham seluas 4 hektare lebih.
"Tadinya ada sekitar 150 RPH ayam, dan sekitar 350 bangunan rumah. Juga ditempati sekitar 1.500 jiwa, tapi semua sudah diratakan," tutur Saeful.
Tanah milik Kemenkumham ini berada di 2 kelurahan, yakni Tanah Tinggi dan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Persisnya terbelah tanah milik PT KAI atau perlintasan jalur KRL Tangerang-Duri.
Advertisement