KPK Periksa 7 Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum

7 Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum itu diperiksa KPK untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Mar 2016, 13:15 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2016, 13:15 WIB
20160321- Senyum DWP Usai Diperiksa KPK- Damayanti Wisnu Putranti-Jakarta- Helmi Afandi
Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti (DWP) tersenyum usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (21/3). Kedatangan DWP untuk keperluan proses administrasi dengan penyidik KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan ‎jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Setidaknya ada 7 pejabat Kementerian PUPR yang diperiksa sebagai saksi oleh KPK hari ini.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, 7 pejabat itu diperiksa untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti.

"Jadi saksi untuk DWP," ucap Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Adapun 7 pejabat itu, yakni‎ Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono, Direktur Pembangunan Jalan Achmad Gani Ghazaly Akhman, Direktur Jembatan Hedy Rahadian, dan Direktur Preservasi Jalan Nurudin Manurung.

Lalu ada Dirjen Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah Subagyo, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga Ober Gultom, serta Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini.

Dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, KPK sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka.

2 Di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD 33.000. Sementara Budi ditengarai menerima uang sekira SGD 305.000.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya