Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi Blue Bird. Sopir berinisial FY (31) ditangkap atas dugaan memprovokasi kericuhan demonstrasi Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melalui media sosial.
"Ada aksi anarkis, pengrusakan, penganiayaan, dan lain-lain. Berbekal strategi polisi, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berpatroli cyber mengecek apakah semua yang ada tentang bukti digital itu. Pukul 21.30 WIB (Selasa 22 Maret 2016), Pak Direktur (Krimsus) Kombes Mujiyono melakukan upaya paksa, penangkapan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
FY dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Penyidik juga menjerat FY dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga
"FY sudah 1 tahun 3 bulan bekerja di Blue Bird. Dugaan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP (tentang) penghasutan, melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Iqbal.
Pengusutan upaya provokasi tersebut tak hanya dilakukan Polda Metro. Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan Barat juga ikut menyelidiki identitas provokator dalam aksi unjuk rasa PPAD kemarin.
Polisi, kata Iqbal, terus mengembangkan penyidikan dan mengungkap pelaku-pelaku kriminal lainnya.
"Mudah-mudahan besok mungkin bisa rilis lagi, Polres Metro Jakarta Barat atau Pusat akan mengungkap pelakunya," ujar Iqbal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, FY terbukti dalam akun Facebooknya mengajak rekan-rekan pengemudi taksi untuk ikut unjuk rasa besar-besaran dengan membawa amunisi lengkap, seperti senjata tajam dan bom molotov.
Tak hanya itu, FY diketahui juga menghasut rekan-rekannya untuk sweeping armada yang tak ikut mogok jalan.
"Isinya tersangka mengajak teman-temannya para sopir, salah satu taksi yang ada di 15 pul dan seluruh taksi se-Jabotabek untuk ikut unjuk rasa besar-besaran. Di situ juga disebut jangan lupa bawa benda tumpul, sajam, dan molotov, alat perang, dan sebilah sabit," kata Mujiyono.
Pengemudi Ojek Online Tersangka
Sementara itu, dari pengemudi ojek online, polisi juga telah menetapkan seorang tersangka.
"4 Kami tangkap karena sudah kami perintahkan bubar tapi melakukan tindakan yang tidak diharapkan dan di luar area unjuk rasa yang diizinkan. 1 tersangka dari 4," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Dia mengatakan, anggotanya akan menggelar perkara untuk menentukan unsur pidana yang akan dikonstruksikan dalam kerusuhan tersebut. Pilihan pasal yang disangkakan bisa 218 KUHP karena melawan perintah aparat dan bisa Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan Barang.
"Jadi kami masih proses. Hari ini gelar perkara kan baru kemarin sore kami tangkap. Apakah bisa masuk tersangka baik itu 218 KUHP, tidak menaati perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan kerumunan. Atau terkait dengan 170 KUHP, pengrusakan barang dan pengeroyokan terhadap orang," kata Krishna.