VIDEO: Polda DIY Ancam Pengguna Sinar Laser 15 Tahun Penjara

Tak kurang dari 4 penerbangan telah melapor ke pihak Bandara Adisutjipto, Yogyakarta karena terganggu sinar laser.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mar 2016, 13:53 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2016, 13:53 WIB
Laser-01
Peswat menuju New York dari London terpaksa kembali setelah pilot tak enak badan terkena sinar laser. (Guardian)

Liputan6.com, Yogyakarta - Laporan sinar laser mengganggu penerbangan masih kerap terjadi, meski berulangkali dilakukan sosialisasi. Tak kurang dari 4 penerbangan telah melapor ke pihak Bandara Adisutjipto, Yogyakarta karena terganggu sinar laser.

Tindakan mengarahkan sinar laser ke pesawat ini merupakan tindak pidana dan bisa membahayakan nyawa ratusan orang. 

Terkait hal tersebut, pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan lagi menoleransi para pelaku. Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (24/3/2016), polda mengancam akan memidanakan mereka dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Polda DIY juga mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan penggunaan laser yang dimiliki untuk menyerang pesawat. Baik pesawat yang akan turun ataupun saat take off di bandara. Karena sinar laser dapat mengganggu konsentrasi pilot dan bisa menyebabkan kebutaan sementara.

Selain laser pointer milik masyarakat, pada akhir pekan lalu, Tim Gabungan POM TN AU dan kepolisian setempat juga memperingatkan sebuah objek wisata air di Maguwoharjo, Sleman agar mematikan lasernya karena mengganggu penerbangan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya