Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta aparat penegak hukum memberi sanksi berat pada pelaku penelantaran serta perdagangan anak sebagaimana praktik penyewaan anak yang diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
"Di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, penelantaran anak bisa dipenjara sampai 5 tahun dan didenda sampai Rp 100 juta," kata Khofifah di sela wisuda di Universitas Darul Ulum, Jombang, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 27 Maret 2016.
Dia mengatakan sanksi itu cukup berat, namun ia berharap adanya pemberian sanksi yang bisa membuat jera pelaku penelantaran anak, termasuk pelaku perdagangan anak.
Menurut dia, hal ini penting agar bisa dijadikan sebagai warning (peringatan) bagi orang tua lain bahwa semiskin apapun agar tetap melindungi anaknya, sebab melindungi anak sudah menjadi kewajiban bagi orang tua.
Baca Juga
Khofifah mengaku prihatin dengan temuan kasus penelantaran anak. Saat ini, terdapat 3 anak yang menjadi korban eksploitasi dan tinggal di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta Timur. Ketiga anak tersebut berinisial W (5), R (7) dan MI (6 bulan).
Dia prihatin dengan kondisi psikologis ibu yang tega menyewakan anaknya. Bahkan, dari 3 anak yang saat ini berada di RPSA Bambu Apus, bayi berumur 6 bulan itu harus mendapatkan penanganan lebih serius. Bayi itu terlalu banyak diberi obat penenang, sehingga harus dibawa ke rumah sakit.
"Sekarang harus melihat bagaimana sebetulnya kondisi psikologi ibu sampai tega menyewakan anaknya. Ini hasil update saya dengan staf bahwa bayi 6 bulan ini harus mendapatkan penanganan lebih serius, sepertinya obat penenang yang diberikan terlalu banyak," ujar dia.
Anak-anak tersebut juga sudah dikunjungi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Mensos Khofifah juga berencana mengunjungi anak-anak tersebut di RPSA.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap praktek eksploitasi anak. Polisi mendapati bayi berusia 6 bulan yang diberi obat penenang oleh 2 pelaku yang merupakan pasangan, saat melakukan praktik "joki three in one" di jalanan.
Polisi menyebut, anak tersebut disewakan seharga Rp 200 ribu per hari. Anak tersebut diberikan obat penenang jenis riklona (clonazepam) 2 miligram supaya tidak rewel.