Cegah Pungli, Ahok Rotasi 26 Staf Dinas Pertamanan ke Dishub

Gubernur DKI Jakarta Ahok tak berhenti hanya dengan memecat Kepala TPU Petamburan yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Apr 2016, 17:55 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2016, 17:55 WIB
20160114-gubernur-jakarta-ahok silat
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok tak berhenti hanya dengan memecat Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Petamburan yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu memutuskan merotasi staf TPU Dinas Pertamanan dan Pemakaman ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

Langkah ini diambil demi mencegah pungli terulang. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 26 staf TPU akan dipindahkan menjadi staf Dishub.

"Semua staf di sana, kami keluarkan (dan) pindah ke Dishub," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari bukti dugaan pungli lainnya. Jika kembali ditemukan oknum yang terbukti pungli, akan langsung diberhentikan.

"Kita berhentikan banyak orang ini. Inspektorat proses, ketemu, berhentikan," tutur Ahok.

Sementara itu Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Dyah Kurniati menyatakan, alasan rotasi 26 stafnya. Ratna mengaku, dialah yang mengusulkan rotasi tersebut.

"Saya yang usulkan 26 itu dipindah, buat penyegaran juga. Mereka sudah terlalu lama di sana," ujar Ratna.

Ratna mengaku pasrah bila nanti Ahok mencoret dirinya dari kursi kepala Dinas akibat lalai mengawasi para kepala TPU. "Saya serahkan ke Pak Gubernur," ucap Ratna.

Diketahui, kasus pungli terungkap setelah Ahok mendapat rekaman oknum TPU Petamburan yang meminta pungli untuk membayar cicilan mobil dan rumah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya