Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi. Penangkapan tersebut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K).
"(Penangkapan) Terkait pembahasan Raperda wilayah pesisir Jakarta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, AWJ Presdir PT APL berinisial AWJ dan karyawan PT APL berinisial PPT.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyatakan selama ini tidak ada masalah dalam pembahasan raperda reklamasi. Terlebih, pembahasan selalu terbuka.
"Enggak ada masalah. Kan terbuka semua bisa lihat. Saya salah ngomong saja sudah dimuat di media. Semua pasal banyak yang alot," ujar kakak M Sanusi ini di ruang Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta.
Pembahasan raperda ini memang terbilang strategis. Raperda ini mengatur segala hal tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Kabar yang beredar, ada upaya untuk mengatur pasal terutama pada kewajiban pengembang.
Baca Juga
"Kalau untuk kewajiban pengembang, yang kami bahas kami minta ada area publik, 10 persen harus ada pantai publik alot itu. Air sampah kuburan sendiri alot itu. Itu terbuka saya enggak khawatir," jelas dia.
"Untuk kontribusi tambahan, kita minta batas minimal, kalau maksimal terserah gubernur. Di perda hanya tambahan kontribusi saja urusan besarannya terserah gubernur," imbuh Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta itu.
Kakak Sanusi itu memastikan seluruh proses pembahasan raperda dilaksanakan secara terbuka. Setiap orang pun bisa mengakses data terkait raperda itu.
"Enggak ada cerita, kita terbuka normal. Kalau soal aturan itu terbuka. Saya ketok palu terbuka, materi juga bisa didapat," pungkas Taufik.