Sederet Aturan PKS yang Dilanggar Fahri Hamzah

Saat menjalani proses persidangan di internal partai, Fahri Hamzah terus melawan. Akibatnya, menambah panjang deretan pasal yang dilanggar.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 04 Apr 2016, 13:10 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2016, 13:10 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah menggelar jumpa pers di DPR (Liputan6.com/ Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partainya. Partai dakwah itu kecewa dengan sikap Fahri yang tak sejalan dengan keputusan partai.

Presiden PKS Sohibul Iman pun sudah mewanti-wanti agar Fahri mengerem ucapannya. Tapi justru tak diindahkan. Partai pun sudah meminta Fahri untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Sebab, PKS khawatir dengan jabatan itu, publik akan percaya bahwa setiap kata yang dilontarkan Fahri mewakili partai.

Di luar dugaan, Fahri Hamzah justru menyatakan berpikir ulang untuk mundur. Dia beralasan jika mundur dari jabatannya itu akan berakibat kocok ulang pimpinan DPR. Akibatnya, kata Fahri, PKS bisa kehilangan kursi pimpinan DPR.

Majelis Qadha membeberkan hasil investigasi dan tuntutan terhadap Fahri atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi partai. Sejumlah aturan yang dilanggar Fahri adalah:

1. Melanggar disiplin organisasi Partai.

2. Melanggar AD PKS Pasal 11 ayat (1) huruf d yaitu anggota diberhentikan keanggotaannya apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Partai lainnya.

3. Melanggar ART PKS Pasal 6 Ayat (1), (3) dan (6) yaitu:

Ayat (1), setiap anggota wajib mengikrarkan janji sebagai berikut: "Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada AD/ART dan Peraturan Partai Keadilan Sejahtera serta setia kepada Pimpinan Partai".

Ayat (3), setiap anggota wajib taat dan berpegang teguh kepada AD/ART dan Peraturan Partai Keadilan Sejahtera.

Ayat (6), setiap anggota wajib menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Partai.

4. Melanggar Pedoman Partai No.01 Tahun 2015 Pasal 11 Ayat (2) huruf a, b, e, dan m.

Ayat (2) : "Pelanggaran kategori 3 merupakan perbuatan yang melanggar keputusan syuro, tsawabit, Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Partai, termasuk tetapi tidak terbatas seperti:

a. Melanggar sumpah atau janji setia anggota partai;

b. Melanggar peraturan dan keputusan Partai;

e. Tanpa alasan sah tidak melaksanakan hasil musyawarah Partai, tidak mematuhi keputusan Pimpinan yang harus ditaati, tidak mematuhi kebijakan-kebijakan dan/atau sikap-sikap Partai;

m. Menyebarkan berita yang menyebabkan rusaknya ukhuwah dan persatuan jamaah.

Terpisah, Fahri Hamzah menyatakan bingung mengapa dipecat karena tidak pernah melakukan kesalahan di partai.

"Saya tidak ada catatan di fraksi, tidak ada catatan struktur, yang ada adalah keinginan pribadi, lalu saya dikriminalisasi dan dianggap saya tidak disiplin dan dipecat," ujar Fahri Hamzah di DPR, Senin (4/4/2016).

Fahri mengatakan sudah lepas dari jabatan struktural partai. Dia tak merangkap jabatan apapun sehingga tenang dalam menjalankan tugasnya di DPR.

"Saya heran ini ada apa? Terus terang saya dibingungkan, ini ada apa? Saya terus terang merasa ini ada persoalan yang besar yang harus dihadapi bersama-sama. Sejak lahir saya seperti ini, budaya timur. Yang saya selalu bicara apa adanya. Pimpinan partai sekarang menggunakan struktur di partai untuk menunjukkan ketidaksukaannya kepada saya," kata Fahri Hamzah.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya