Dituding Ahok Menipu, BPK Tantang Tempuh Jalur Hukum

BPK bersikukuh pemeriksaan investigatif dilakukan secara profesional dan telah sesuai standar pedoman yang berlaku.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Apr 2016, 14:48 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2016, 14:48 WIB
20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah pihaknya ngaco dalam mengaudit pengadaan lahan yang dilakuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Rumah Sakit Sumber Waras‎. Untuk membuktikannya, BPK membongkar 6 temuan dalam audit yang dilakukannya.

Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan dugaan penyimpangan ini terjadi pada sejumlah tahapan.

"Penyimpangan ini terjadi mulai dari perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras dan dalam pembentukan harga dan penyerahan hasil pembelian," kata Bahtiar Arif saat menggelar jumpa pers di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Menurut dia, dengan investigasi tersebut, BPK menemukan indikasi kerugian negara dari pembelian lahan RS Sumber Waras. Termasuk jika membandingkan harga beli lahan itu dengan harga pasaran.

"Dengan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, terdapat indikasi kerugian negara yang diakibatkan pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut dan kami bandingkan harga yang seharusnya. Dalam melakukan investigatif, BPK selalu melihat fakta dan kriteria," tutur Bahtiar.

Dia menjelaskan BPK telah melaksanakan pemeriksaan investigatif terkait pengadaan tanah RS Sumber Waras selama 4 bulan. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar pemeriksaan keuangan negara. Hasilnya, lanjut dia, BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Pemeriksaan investigatif tersebut dilakukan BPK secara profesional dan telah sesuai standar pedoman yang berlaku. BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif tersebut ke KPK 7 Desember 2015," jelas Bahtiar.

Jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK, dia mempersilakan agar menempuh jalur hukum. "Silakan menempuh jalur sesuai ketentuan perundang-undangan," Bahtiar menandaskan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeretnya pada kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk tipuan.

"Saya terima kasih KPK panggil saya, kalau enggak dipanggil jadi liar di luar, seolah-olah saya bersalah. Padahal yang ditemukan BPK itu enggak masuk akal. Kamu bandingkan harga Ciputra yang dibelinya harga pasar, kalau dibandingkan harga saya beli harga NJOP, saya lebih murah. Berarti kamu udah enggak fair, menipu. Laporan BPK itu menipu saya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4/2016).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya