Kepala BIN: Pemulangan Buron BLBI Samadikun Perlu Waktu

Sutiyoso mengatakan, saat ini Samadikun berada di bawah kontrol aparat pemerintah China.

oleh Andrie Harianto diperbarui 18 Apr 2016, 07:21 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2016, 07:21 WIB
20160416-Samadikun-Hartono-Buron-BLBI
Samadikun Hartono. (Liputan 6 SCTV)

Liputan6.com, Jakarta - Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ditangkap di Shanghai, China saat akan menonton balapan Formula 1. Pemilik dan mantan Komisaris Utama Bank Modern yang buron sejak 2003 ini membuat negara rugi 169,4 miliar.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, saat ini Samadikun berada di bawah kontrol aparat pemerintah China. Proses pemulangannya dilakukan berdasarkan mekanisme internasional yang disepakati dan sesuai dengan hukum negara China.

"Proses ini tentu memerlukan waktu," ujar Sutiyoso kepada Liputan6.com, Senin (18/4/2016).

Pria yang karib disapa Bang Yos ini menuturkan, Samadikun Hartono adalah buronan koruptor kedua yang ditangkap pemerintahan Jokowi-JK setelah Totok Ary Prabowo. Mantan Bupati Temannggung ini ditangkap di Kamboja pada 8 Desember 2015 sekitar pukul 17.00.

"Penangkapan tersebut merupakan kerja sama antar berbagai instansi, khususnya Polri dan Kejaksaan Agung yang memberikan data dan informasi tentang TO serta Kemenlu yang memfasilitasi operasi di luar negeri," kata dia.

Sutiyoso menambahkan, pemulangan kembali buronan WNI yang ada di luar negeri sudah menjadi kebijakan dari pemerintahan Jokowi-JK. Sementara itu, sesuai dengan UU No 17 Tahun 2011, BIN mempunyai kewenangan melakukan operasi intelijen di luar negeri.

Samadikun divonis 4 tahun penjara karena penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 miliar itu. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya