Buron BLBI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membekukan aset milik terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi di Hongkong. Namun penyidik belum bisa menyita aset milik Hartawan senilai US$ 2,6 juta itu.
Tampilkan foto dan video
Loading