Buang Sampah Sembarangan di CFD, Remaja Dihukum Bersih-bersih

Hukuman ini pun menjadi perhatian warga yang berada di sekitar lokasi.

oleh Gempur M Surya diperbarui 24 Apr 2016, 10:39 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2016, 10:39 WIB
20160424-Buang-Sampah-Sembarangan-CFD-Jakarta
Seorang remaja yang membuang sampah sembarangan saat disidang di pos petugas. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Belasan remaja dan anak-anak yang membuang sampah sembarangan pada acara car free day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dihukum bersih-bersih di kawasan tersebut.

Seperti pantuan Liputan6.com, Minggu (24/4/2016), para remaja dan anak-anak yang dikenakan sanksi harus memunguti sampah di sekitar kawasan tersebut.

Seorang remaja sedang menjalani sidang. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sambil berkeliling memunguti sampah, di leher mereka juga digantungi kertas bertuliskan janji mereka, yakni 'Saya Berjanji Tidak Membuang Sampah Sembarangan'.

Soerang remaja yang terkena sanksi menjadi perhatian warga. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Hukuman ini pun menjadi perhatian warga yang berada di sekitar lokasi. Sebagian pengunjung CFD menertawakan mereka yang terkena sanksi.

Seorang remaja saat dihukum memungut sampah di kawasan HI. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Penindakan peraturan dareah ini dilakukan oleh aparat gabungan antara TNI, Polri, dan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta.

Bagi warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut, mereka akan disidang di tempat. Sidang dilakukan di sebuah pos kecil yang tersedia meja dan kursi.

Selain dihukum memunguti sampah, para remaja yang terkena sanksi juga dikalungi kertas berisi sumpah untuk tidak mengulangi lagi kesalahannya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sementara, menurut Perda No 3 Tahun 2013 denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 500.000 kepada warga DKI yang membuang sampah sembarangan, atau didenda untuk membersihkan sampah dengan sekantong plastik besar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya