Liputan6.com, Jakarta - Belasan remaja dan anak-anak yang membuang sampah sembarangan pada acara car free day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dihukum bersih-bersih di kawasan tersebut.
Seperti pantuan Liputan6.com, Minggu (24/4/2016), para remaja dan anak-anak yang dikenakan sanksi harus memunguti sampah di sekitar kawasan tersebut.
Baca Juga
Sambil berkeliling memunguti sampah, di leher mereka juga digantungi kertas bertuliskan janji mereka, yakni 'Saya Berjanji Tidak Membuang Sampah Sembarangan'.
Advertisement
Hukuman ini pun menjadi perhatian warga yang berada di sekitar lokasi. Sebagian pengunjung CFD menertawakan mereka yang terkena sanksi.
Penindakan peraturan dareah ini dilakukan oleh aparat gabungan antara TNI, Polri, dan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta.
Bagi warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut, mereka akan disidang di tempat. Sidang dilakukan di sebuah pos kecil yang tersedia meja dan kursi.
Sementara, menurut Perda No 3 Tahun 2013 denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 500.000 kepada warga DKI yang membuang sampah sembarangan, atau didenda untuk membersihkan sampah dengan sekantong plastik besar.