Kasus Yuyun Muncul, Aturan Hukuman Kebiri Segera Dirampungkan

Meski peraturan hukuman kebiri belum berlaku, Yohana mengatakan, timnya sudah mengawasi para pelaku kejahatan seksual.

oleh Muslim AR diperbarui 04 Mei 2016, 13:12 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 13:12 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi Kekerasan Anak (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual saat ini ada di tangan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

Sebab, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PK) Yohana Yembise, telah menyerahkan keputusannya kepada anak Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu.

"Dalam rapat terbatas dengan presiden dan ibu menteri PMK, keputusan itu diambil alih beliau. Karena banyak pro dan kontra. Terlebih, banyak yang kontra karena ini menyangkut HAM," ujar Yohana di Slipi, Jakarta Barat, Rabu (4/5/2016).

Yohana menjelaskan, draf aturan itu telah diselesaikan pihaknya pada Desember 2015. Hukumannya, berupa suntik kimia agar para pelaku kejahatan seksual tak mampu lagi menggunakan alat vitalnya untuk bereproduksi.

"Kami dan Jaksa Agung cuma menunggu kabar dari ibu menteri (Puan Maharani), sebab beliau yang meminta," tegas dia.

Metode hukuman kebiri, kata Yohana, para pelaku tak akan mampu lagi melakukan kejahatan seksual. Sebab, alat vital mereka akan disuntik dengan zat kimia, yang membuat alat kelamin mereka tak berfungsi.

"Kami tegaskan kembali, suntik kebiri ini sudah dibuat di Desember, mereka itu dihukum dengan cara disuntik, itu berdasarkan undang-undang perlindungan anak," terang dia.

Intelijen Khusus

Meski peraturan itu belum berlaku, Yohana mengatakan, timnya sudah bekerja di lapangan, mengawasi para pelaku kejahatan seksual, perdagangan perempuan, dan agen penyedia jasa pembantu rumah tangga yang mengekploitasi anak serta perempuan.

"Kita punya intelijen khusus, ini kita gunakan. Mereka yang terbukti melakukan human trafficking, langsung kita laporkan, dan kalau perlu saya ikut ke sana," kata dia.

Yohana menegaskan, kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak harus segera diselesaikan, dengan merevisi undang-undang yang bisa membuat para pelaku jera.

Yuyun, siswi 14 tahun di Bengkulu meninggal setelah dicabuli 14 anak baru gede alias ABG usai menenggak minuman keras. Setelah meninggal, jenazahnya dibuang ke jurang sedalam 5 meter.

Di antara para pelaku, adalah kakak kelas Yuyun di sekolah. Beberapa dari mereka juga diduga masih di bawah umur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya