Komnas PA: Kasus Yuyun Setara Kasus Narkoba dan Terorisme

Pemerintah masih menilai kasus kejahatan seksual terhadap anak sebagai perbuatan cabul, padahal kasus tersebut adalah peristiwa kemanusiaan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Mei 2016, 12:08 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2016, 12:08 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
Tanggapan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait atas kasus Yuyun

Liputan6.com, Jakarta - Terkait kasus tewasnya siswi SMP di Bengkulu, Yuyun, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tegas menuding negara abai terhadap keselamatan anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai tragedi Yuyun adalah kasus yang terus berulang.

"Ini peristiwa yang terus berulang, dan negara tidak mau belajar atas apa yang terjadi," kata Arist dalam diskusi 'Tragedi Yuyun, Wajah Kita', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2016).  

Arist membeberkan sejumlah kasus kejahatan yang menimpa beberapa anak-anak dan menjadi sorotan luas masyarakat. Seperti kasus kematian Angeline di Bali dan kematian bocah di Kalideres. Teranyar, tewasnya bocah 6 tahun di Makassar di tangan ayah kandungnya sendiri.


"Bagi saya ini extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Anak-anak tanpa bisa membela dirinya dirampas hidupnya. Ini setara dengan kejahatan yang dianggap luar biasa oleh pemerintah seperti narkoba, korupsi, teroris. ini yang kita sebut pemerintah tidak pernah belajar," tegas Arist.

Arist mempertanyakan pihak-pihak yang menolak usulan pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu hukuman kebiri.

"Saya tanya, kalau anak dirampas hidupnya melanggar HAM tidak?" ujar Arist lantang.

Terus berulangnya kasus kejahatan terhadap anak, kata Arist, karena pemerintah masih menganggap kejahatan terhadap anak adalah kejahatan biasa.

"Kita belum menempatkan itu sebagai kejahatan luar biasa. Misalnya kasus-kasus kejahatan seksual dianggap perbuatan cabul, padahal itu kejahatan kemanusiaan," beber Arist Merdeka Sirait.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya