Kasus Prostitusi Artis, Muncikari Robby Abbas Bebas dari Tahanan

Robby Abbas diciduk polisi, setelah seorang artis berinisial AA terjaring polisi di sebuah hotel saat hendak melayani seseorang.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Mei 2016, 13:09 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 13:09 WIB
Robby Abbas
Muncikari Robby Abbas akhirnya menghirup udara bebas dan keluar dari LP Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani dua per tiga masa penahanan, muncikari Robby Abbas atau RA yang tersangkut kasus prostitusi artis, bebas.

Robby Abbas keluar dari sel dan menghirup udara bebas sekitar pukul 11.45 WIB, Selasa (10/5/2016). RA melangkah keluar LP Cipinang, Jakarta Timur dengan mengenakan kaos putih dibalut jaket denim. Tak lupa kacamata hitam melindungi kedua matanya.

Tak ada satu pun artis atau rekan Robby dari industri hiburan yang terlihat dalam momen penting RA ini.

Robby Abbas sebenarnya divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Namun, dia telah menjalani dua per tiga masa tahanannya selama proses persidangan, sehingga mempunyai hak untuk bisa menjalani masa pembinaan di luar lapas.

"Pas satu tahun, selang satu hari. Enggak ada remisi. Empat bulan sisanya pembebasan bersyarat. Masih harus wajib lapor," ujar Robby saat ditemui di LP Cipinang seperti dikutip dari Antara.

Robby ditangkap pada 9 Mei 2015 karena terbukti melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP, yakni memudahkan adanya perbuatan cabul dengan menyediakan kondom dan menjadikannya pekerjaan.

Robby diciduk polisi, setelah seorang artis berinisial AA terjaring polisi di sebuah hotel saat hendak melayani seseorang, belakangan diketahui adalah polisi yang menyamar, yang ingin menggunakan jasa seksnya.

Kasus ini kemudian berbuntut panjang dan membongkar jaringan prostitusi artis. Salah satunya adalah kelompok prostitusi artis dengan muncikarinya Robby Abbas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya