Bahas Kasus Nikita, Pengacara Muncikari RA Datangi Bareskrim

Muncikari Robby Abbas dalam proses menjalani hukuman penjara 16 bulan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Des 2015, 13:55 WIB
Diterbitkan 14 Des 2015, 13:55 WIB
20150922-Sidang-Mucikari RA-Jakarta
Robby Abbas (RA) memakai baju tahanan sebelum mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Sidang ditunda hingga 1 Oktober 2015 karena saksi yang tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan tidak hadir. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Nama muncikari prostitusi artis Robby Abbas alias RA disebut-sebut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani Bareskrim Mabes Polri dengan tersangka muncikari O dan F.

Pengacara Robby Abbas, Pieter Ell mengaku, kliennya siap untuk dikonfrontir bila mana diperlukan untuk proses penyidikan kasus yang menyeret nama artis seksi Nikita Mirzani dan Puty Revita.

"Klien saya minta untuk dikonfrontir, siap jika dipanggil penyidik," kata Pieter saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Menurut dia, kliennya merasa tidak tenang ketika namanya disebut-sebut dalam perkara TPPO. Pieter juga membantah, kliennya kenal dengan tersangka O dan F.

Sebab saat ini, sambung Pieter, kliennya tengah dalam proses menjalani hukuman penjara 16 bulan.

"Klien saya enggak kenal (dengan O dan F), enggak ada hubungan pekerjaan. Klien saya merasa tidak tenang di balik terali besi, karena dihubungkan dan dikaitkan (dengan kasus Nikita dan Puty)," ucap Pieter.

Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang 5 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis Pekerja Seks Komersial (PSK) AA. Muncikari RA memiliki 200 daftar anak buah, dan kurang lebih separuhnya berasal dari kalangan selebriti.

Dalam persidangan RA terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. RA pun dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya