Dishub Jakpus Tindak 10 Ribu Kendaraan Setiap Bulannya

Penindakan Dishub DKI itu umumnya dilakukan pada kendaraan angkutan umum serta mereka yang parkir liar.

oleh Muslim AR diperbarui 10 Mei 2016, 23:52 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 23:52 WIB
Setelah APTB, Giliran Kopaja ‘Ditendang’ Ahok
Bukan hanya Kopaja, rencananya Ahok juga akan menghilangkan Metro Mini dari Jakarta, Jumat (8/5/2015). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara bertahap membenahi angkutan masal tersebut. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 ribu lebih kendaraan di Jakarta Pusat setiap bulan nya ditindak Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Namun, meski operasi terus dilakukan, para pengendara dan pengguna jalan tetap membandel.

"Kami sudah ingatkan terus, menahan kendaraan mereka, mencabut pentil agar jera dan diberi arahan," ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak pada Liputan6.com, Selasa (10/5/2016).

Selama April hingga awal Mei saja, Harlem beserta jajarannya sudah menindak 9.319 kendaraan. Penindakan itu dilakukan pada kendaraan angkutan umum serta parkir liar.

"1.515 Kendaraan angkutan umum kami amankan, 5.668 kendaraan roda dua sudah kita cabut pentil nya dalam operasi," terang Harlem.

 

Menurut dia, pelanggaran ini didominasi oleh angkutan Metro Mini. Umumnya sopir dan pengusaha tak mengindahkan perangkat keselamatan berkendara, mulai dari rem, lampu indikator bahkan uji kir yang sudah kadaluarsa.

"Ini membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya," lanjut Harlem.

Sampai saat ini, ratusan kendaraan umum masih diinapkan di kantor Dishub Jakpus. "Mereka membandel, kami tak mau tolerir yang seperti itu," ucap Harlem.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya