Warga Apartemen Sudirman Mansion dan Bar Lucy In The Sky Berdamai

Pihak bar diminta untuk memasang peredam sampai dengan tidak terdengar oleh penghuni Lucy In The Sky.

oleh Audrey Santoso diperbarui 11 Mei 2016, 08:35 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 08:35 WIB
Apartemen Sudirman Mansion.
Apartemen Sudirman Mansion. (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh antara warga Apartemen Sudirman Mansion dengan pengelola bar Lucy In The Sky berakhir damai. Beberapa poin digelontorkan oleh kedua pihak dalam mediasi yang ditengahi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta.

Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Wakasatpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, ada 5 poin yang kemudian disepakati antara kedua belah pihak. Lurah Senayan turut menyaksikan pertemuan yang digelar Selasa 10 Mei 2016 sore.

"Pertama, pihak Kafe Lucy In The Sky diberi batas waktu selama 14 hari dari saat ini untuk memasang peredam suara sampai tidak terdengar suara dentuman musik ke hunian Apartemen Sudirman Mansion," kata Yani dalam konferensi persnya kemarin.

Kedua, Lucy In The Sky tidak memasang musik dengan volume besar mulai Selasa malam kemarin, hingga peredam suara dipasang dan musik yang mengalun dipastikan tak lagi dapat terdengar dari dalam apartemen.

"Pihak Kafe Lucy in The Sky mulai malam ini untuk tidak mengoperasikan dentuman musik sampai alat peredam dentuman musik terpasang," ujar Yani.

Ketiga, lanjut Yani, Lucy In The Sky mengurus perizinannya sebagai tempat hiburan malam yang menyediakan aksi Disk Jokey (DJ).


"Pihak Cafe Lucy In the Sky diwajibkan mengurus segala perizinan yang harus dimiliki," ujar Yani.

Poin keempat adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan mengevaluasi hasil kesepakatan dengan memeriksa pemasangan alat peredam suara di Lucy In The Sky dengan mengikutsertakan pengelola Sudirman Mansion.

"Disparbud akan melaksanakan penilaian, pengecekan dan pengawasan terhadap hasil pemasangan alat peredam dentuman musik oleh Kafe Lucy In The Sky dengan melibatkan pengurus Sudirman Mansion," jelas Yani.

Dan poin pertemuan terakhir adalah permintaan pengelola Lucy In The Sky kepada pengurus apartemen agar menurunkan spanduk raksasa yang menyita perhatian masyarakat yang melintas di depan gedung tersebut.

"Pihak pengurus PPRSN Sudirman Mansion akan menurunkan spanduk raksasa yang terpasang di Apartemen Sudirman Mansion," tutur Yani.

Sebuah spanduk ukuran 10x15 meter terpampang di apartemen Sudirman Mansion. Spanduk berisi protes para penghuni terkait bar Lucy In The Sky yang dinilai mengganggu ketenangan mereka.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya