Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Indonesia kerap dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai yang mengklaim adanya razia lalu lintas di berbagai daerah. Informasi ini telah beredar secara masif dan menimbulkan keresahan di kalangan pengendara. Namun, perlu diwaspadai tidak semua kabar tersebut benar.
Cek Fakta Liputan6.com telah mengungkap beragam hoaks seputar razia kendaraan, untuk itu kita perlu waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi. Jangan mudah percaya dan menyebarkan pesan berantai yang belum jelas kebenarannya.
Agar terhindar dari hoaks razia lalu lintas, cek daftar berikut ini.
Advertisement
Pemda, Dishub, dan Polri Gelar Razia Pajak STNK pada April 2025
Kabar tentang pemerintah daerah (pemda), dinas perhubungan (dishub), dan Polri menggelar razia pajak STNK beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 16 April 2025.
Akun Facebook tersebut mengunggah narasi berisi informasi pemda, dishub, dan Polri akan menggelar razia STNK pada April 2025. Dalam postingan tersebut, terdapat juga waktu digelarnya razia.
Advertisement
Baca Juga
Berikut isi postingannya.
"*Razia STNK*
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
ini gak hoax ya temen2,bener2 di kejar sampai dpat 🤭😇
semoga informasi ini bermanfaat 🥰🙏," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 1 kali dibagikan dan mendapat 12 komentar dari warganet.
Benarkah pemda, dishub, dan Polri akan menggelar razia STNK pada April 2025? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini......
Poster Razia Pajak STNK di NTB pada April 2025
Sebuah poster berisi informasi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia pajak STNK di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) beredar di media sosial. Poster tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 15 April 2025.
Dalam poster itu, tertulis informasi bahwa Dishub NTB dan Polri menggelar razia pajak STNK yang dimulai pada 14 April 2025. Bagi pengemudi yang terlambat membayar pajak 3 tahun atau lebih, kendaraannya akan ditahan oleh petugas.
Baca Juga
Bahkan dalam poster itu disebutkan bahwa petugas menerapkan tarif sebesar Rp 400 ribu per hari bagi kendaraan yang disita. Selain itu, dalam poster tersebut juga termuat waktu digelarnya razia.
"RAZIA STNK.
Untuk wilayah NTB khusus Bima.
Kalembo ade ta cua maru kempa mpa weki ta uma bo honda🫢," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 6 kali dibagikan dan mendapat 4 komentar dari warganet.
Benarkah poster berisi informasi petugas Dishub menggelar razia STNK di wilayah NTB pada April 2025? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini.....
Advertisement
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
