Kakek di Bogor Dilaporkan Cabuli Bocah 7 Tahun

Belum genap sebulan kasus kejahatan seksual di Kabupaten Bogor terungkap 3 kasus.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 16 Mei 2016, 11:00 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2016, 11:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Bogor - Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terus terungkap di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Kali ini menimpa seorang bocah yang baru duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar berusia 7 tahun, CR. Seorang kakek ditangkap terkait dugaan pencabulan yang dilakukan kakek berusia 56 tahun tersebut.

Kakek tersebut bernama Abdul Hadi, warga Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan pencabulan terjadi pada 1-4 Mei 2016, yang dilakukan di rumah tersangka.

Bermula dari cerita sang anak kepada ibunya. Sang ibu terkejut dengan pengakuan putrinya tersebut bahwa Abdul Hadi berbuat cabul terhadap anaknya. Padahal tersangka dan korban saling bertetangga.

Mendengar pengakuan polos dari sang anak, ibu korban tidak bisa menerima dan melaporkannya ke pihak Kepolisian Sektor Klapanunggal, Minggu 15 Mei 2016 siang.

"Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan Hadi saat berada di kediamannya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Klapanunggal, Inspektur Dua Yayan Sopian Yayan, Senin (16/5/2016).

Ibunda korban sendiri mengaku kerap menitipkan putrinya tersebut kepada istri tersangka untuk dijaga. Rp 300 ribu dibayarkan dalam sebulan untuk upah penitipan tersebut.

"Anaknya dari kecil sering diasuh oleh istri pelaku dengan mendapat imbalan setiap bulannya dari orangtua korban," kata dia.

Kini, polisi masih melakukan penyidikan secara intensif terhadap pria lansia itu, karena sampai saat ini pelaku belum mengakui perbuatannya. "Kami juga masih menunggu hasil visum dari dokter," kata dia.

Satu per satu kasus kejahatan seksual terhadap anak terungkap. Padahal, diakui Bupati Bogor Nuhayanti, kabupaten yang dipimpinnya belum lama ini dijadikan sebagai pilot project kota layak anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

Sebelumnya, polisi mengungkap kejahatan serupa dengan korban seorang anak di bawah tiga tahun, LN (2,2 tahun), di Cibungbulang. Kemudian ada kasus pelajar SMP kelas 1 di Cileungsi yang menjadi korban kejahatan seksual pamannya sendiri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya