Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencurian listrik oleh Kafe Intan di Kalijodo dengan terdakwa Abdul Azis atau Daeng Azis kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pentolan Kalijodo itu rencananya disidang sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang Daeng Azis kebetulan jamnya sama dengan agenda SJ sidang. Untuk Daeng Azis, pembacaan saksi lanjutan," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Rabu (18/5/2016).
Pada sidang sebelumnya, Daeng Azis sempat mengungkapkan nama Willy yang dikenalnya sebagai petugas dari PLN. Daeng Azis mengutarakan, pihaknya dalam hal ini manajemen Kafe Intan membayar Willy sebesar Rp 17 juta untuk pemasangan MCB ilegal di kafe. Bahkan Azis juga membayar uang denda sambungan tersebut sebesar Rp 69 juta.
Baca Juga
Namun pernyataan Azis dibantah saksi dari PLN Subrata yang menyebutkan Willy bukan petugas atau pegawai PLN. Willy, kata Subrata, hanya orang yang sering nongkrong di depan kantor PLN. Namun diakui Willy sering diajak pihak PLN untuk membantu pekerjaan.
"Willy hanya orang yang nongkrong di depan kantor PLN. Dia (Willy) mengerti listrik karena sering kita ajak untuk bantu pekerjaan," ujar Subrata dalam sidang.
Akibat perbuatannya, Daeng Azis dijerat pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500 juta.