Cerita Daeng Azis Ditipu Rp 50 Juta untuk Penangguhan Penahanan

Setelah cair, Lusi kembali menghubungi Razman, untuk memberitahukan kesiapan uang Rp 50 juta.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Mei 2016, 06:37 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 06:37 WIB
20160215-Tokoh-Kalijodoh-Jakarta-Daeng-Aziz-FF
Daeng Azis duduk menunggu saat mendatangi Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2). Daeng ke Komnas HAM bermaksud mengadukan rencana relokasi red light district Kalijodo oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Adik Ipar Daeng Azis, Lusi melaporkan pria atas nama Ahmad Dahlan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penipuan uang Rp 50 juta yang dialaminya. Tapi kini, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Lusi mengatakan, kasus dugaan penipuan itu bermula saat kakak ipar yang bernama asli Abdul Azis ditangkap Polres Jakarta Utara, terkait kasus dugaan pencurian listrik kafe Intan di Kalijodo, Jakarta Utara. Saat itu keluarga pun mengajukan penangguhan penahanan.

"Waktu itu uang 50 jutanya rencananya buat penangguhan penahanan Karemba (panggilan Lusi terhadap Daeng Azis). Jadi ada ketentuan uang Rp 50 juta," kata Lusi berbincang dengan Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis 12 Mei 2016 sore.

Terkait ketentuan uang Rp 50 juta itu diketahui pihak keluarga dari pengacara Daeng Azis saat itu, Razman Nasution. Menurut Lusi proses penangguhan penahanan sudah berjalan dan dikabulkan. Di mana satu syarat yang tinggal dipenuhi adalah penyetoran uang Rp 50 juta.

"Jadi Pak Razman waktu itu bilang bawa baju Daeng yang bagus-bagus, sebab entar Daeng pulang. Cuman kita harus setor ke perwira di Polda namanya AKBP Ahmad Dahlan," beber Lusi.

Lusi menuturkan, saat itu pula keluarga menyetujui dan mencairkan uang Rp 50 juta. Setelah cair, Lusi kembali menghubungi Razman, untuk memberitahukan kesiapan uang tersebut. Namun saat itu Razman justru meminta uang tersebut tidak dalam bentuk cash, tapi ditransfer.

"Saya bilang pak Razman uangnya udah ada. Tapi pak Razman malahan bilang ditransfer aja ya, atas nama AKBP Ahmad Dahlan. Saat itu saya sudah berpikir kalau resmi kenapa enggak kita kasih cash aja. Saya juga terus bilang begitu ke pak Razman," ungkap Lusi.


Tak lama kemudian, lanjut Lusi, Razman menghubunginya dan meminta agar saat mentransfer uang tersebut, tidak disertakan jabatan yang bersangkutan. Akhirnya uang Rp 50 juta ditransfer melalui bank swasta pada Selasa 8 Maret 2016.

"Pak Razman bilang jangan pakai AKBP, deh. Kalau udah, langsung aja ke Polda Metro, ya," tutur Lusi.

Usai mentransfer uang Rp 50 juta, Lusi dan istri Daeng Azis menuju ke Mapolda Metro Jaya. Di sana ternyata Razman sudah tiba lebih dulu, tapi dengan wajah lesu. Dia pun berinisiatif menanyakan perihal kelanjutan penangguhan penahanan kakak iparnya.

"Kenapa pak Razman? Dijawab kita kena tipu nih kayaknya, bu. Kan saya datangin bagian keuangan di Polda, tapi nggak ada nama AKBP Ahmad Dahlan," cerita Lusi.

Padahal, kata Lusi, dirinya tak pernah berhubungan langsung dengan Ahmad Dahlan. Semua terkait informasi penangguhan penahanan Daeng Azis, termasuk uang Rp 50 juta yang diminta pihak Polda Metro diperoleh dari Razman.

"Saya enggak kenal Ahmad Dahlan. Cuma saat itu karena yang urus pak Razman, ya kita percaya aja keluarga. Saya mau tahu aja itu siapa Ahmad Dahlan," pungkas Lusi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya